Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Bisa Terjerat Kode Etik, Sanksi Terberat Masuk Penjara
AR, mahasiswa UIN Raden Fatah yang diduga menjadi korban kekerasan pada Diksat UKMK Litbang saat memberikan klarifikasi melalui video yang dia buat.-tangkapan layar-
BACA JUGA:Didampingi Kuasa Hukum, Arya Resmi Buat Laporan Polisi
Uang tersebut tadinya diinfokan untuk kegiatan Diksar di Kepulauan Bangka Belitung.
Namun pada kenyataannya digelar di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus Palembang.
Bahkan sehari sebelum keberangkatan Diksar para peserta diminta untuk membawa sembako.
"Dari hal itulah klien kita sebagai panitia memberikan informasi yang berujung kekerasan yang lakukan terlapor berinisial N dan kawan-kawan," jelas dia.
BACA JUGA:Dugaan Kekerasan UKMK Litbang, Rektor: Korban Panitia Diklatsar
Dari keterangan kliennya bahwa yang diingat ada lima oknum yang melakukan aksi pengeroyokan, tapi sejatinya lebih dari 10 orang.
"Tapi biarlah proses hukum dalam hal ini pihak penyidik yang melakukannya, kita harapkan kepada pihak rektorat kampus jangan hanya memanggil saja. Melainkan sanksi tegas berupa dikeluarkan dari kampus," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: