Citraland
Honda

Polrestabes Palembang Sayangkan Ada Upaya Halang-halangi Kerja Jurnalis di UIN

 Polrestabes Palembang Sayangkan Ada Upaya Halang-halangi Kerja Jurnalis di UIN

Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi-Foto: Istimewa-

BACA JUGA: Mahasiswa UIN Alami Trauma Usai Penganiayaan di Bumi Perkemahan Pramuka Gandus

Diketahui, Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999. 

Bagi yang menghalangi kerja-kerja Jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Pers, bakal dikenakan pidana selama paling lama 2 tahun dan denda Rp 500 juta.  

Sebelumnya, 10 mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang diduga terkait dengan dugaan kekerasan pada Diksar UKMK Litbang, hari ini, 4 Oktober 2022, diperiksa selama 8 jam.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan data atas dugaan kekerasan saat pelaksanaan Diklatsar UKMK Litbang di Bumi Perkemahan (Buper), Gandus.

BACA JUGA: Saat Peringatan G30S/PKI, Mahasiswa UIN Dipukuli hingga Pagi Hari

Wakil Rektor 3 UIN Raden Fatah Palembang Dr. Hamidah, M. Ag., kepada palpres.com mengatakan, 10 nama mahasiswa tersebut diketahui setelah melakukan interogasi terhadap korban AR.

“Awalnya korban tidak berani berbicara, setelah kita melakukan pendekatan dari hati ke hati akhirnya menceritakan kronologi. Sehingga kita memanggil nama-nama yang disebut AR,” kata Dr Hamidah, Selasa, 4 Oktober 2022.

Lebih jauh Dr Hamidah menjelaskan, metode pengumpulan data yang dilakukan Tim Pencari Fakta UIN Raden Fatah dilakukan dengan menginterogasi satu persatu mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Mereka kita periksa satu persatu agar mau berbicara, kita mulai dari pukul 10.00 WIB hingga selepas Maghrib,” ucapnya.

BACA JUGA: DPRD Sumsel Siap Dampingi Mahasiswa UIN Korban Penganiayaan Senior

Dari hasil pemeriksaan selama 8 jam, sambung Dr Hamidah, beberapa mahasiswa mengakui jika melakukan pemukulan.

Namun begitu, Tim Pencari Fakta akan terus menggali informasi lain terkait motif hingga terjadi kekerasan tersebut.

 “Ini baru data mentah, nanti seluruh data ini akan kita serahkan kepada Ibu Rektor. Tapi yang jelas tidak ada anak-anak melakukan itu (kekerasan, Red) tanpa ada penyebabnya,” jelasnya.

Untuk itulah, pihaknya akan kembali memeriksa 10 mahasiswa ini, 5 Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com