Honda

3 Kali Beraksi di Tempat Sama, Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi

3 Kali Beraksi di Tempat Sama, Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian MN (16) warga Jalan Urip Sumoharjo, Asrama Sekojo, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, berhasil ditangkap polisi.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Tiga kali melakukan aksi pencurian di rumah korban Heni Dwiputri alias Puput (27), akhirnya membuat pelaku MN (16) warga Jalan Urip Sumoharjo, Asrama Sekojo, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, dijemput polisi.

Pelaku dijemput anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes, Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 WIB. 

Informasi dihimpun, aksi pencurian dilakukan pelaku terakhir kali pada Ahad 2 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban di Jalan Urip Sumoharjo, Asrama Sekojo, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang. 

"Dari pengakuan pelaku ke anggota kita, bahwa dia pertama kali melakukan pencurian di rumah korban berhasil membawa sepasang sepatu Vans Old Skul, helm merek KYT dan besi sebanyak 6 batang besi behel, lalu korban kemudian memasang kamera CCTV," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Sabtu 8 Oktober 2022.

BACA JUGA:Copet Tas Ibu Bhayangkari, Warga 3 Ulu Masuk Bui

Dan benar, ternyata pelaku melakukan aksi pencurian yang kedua, Ahad 2 Oktober 2022 sekitar pukul 04.00 WIB terlihat pelaku masuk dengan cara memanjat pagar rumah korban. Lalu mengambil besi yang sudah dirangkai cincin sebanyak lima batang. 

"Pelaku dari keterangannya mengulangi aksi pencurian untuk ketiga kalinya dan terekam CCTV lagi pada Senin 3 Oktober 2022 sekitar pukul 02.41 WIB, namun pelaku gagal lantaran alarm berbunyi dan langsung melarikan diri," aku dia.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian satu buah Helm merek KYT, sepasang sepatu Vans Old Skul warna hitam putih, dan total 11 batang Besi Behel ukuran 8 dengan total kerugian sekitar Rp 2,5 juta. Lalu membuat laporan polisi ke Polsek IT II, Palembang.

"Saat ini pelaku sedang di dalami, apakah sudah pernah melakukan aksi di tempat lainnya juga. Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun," jelas dia.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Pencurian dan Kekerasan, Satu Unit Honda Vario Jadi Barang Bukti

Selain mengamankan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa sepasang sepatu Vans Old Skul warna hitam putih, satu helai celana pendek warna orange yang di kenakan tersangka pada saat kejadian.

Sementara itu, pelaku MN mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurian. 

“Yang pertama dan kedua berhasil, yang ketiga gagal saya lakukan, terpaksa mencuri karena tidak ada pekerjaan dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari saja," tukasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com