Datangi Kenalan Baru dari Situs Kencan, Malah Jadi Korban Perampokan
Anggota piket SPKT bersama Unit piket Reskrim dan korban (tengah) saat melakukan olah TKP tempat kejadian tindak pidana curas.-Kurniawan-palpres.com
Diciduknya Yogi Saputra lantaran telah merampas paksa handphone Bunga (8), bukan nama sebenarnya.
BACA JUGA:Melawan, Pelaku Curas Tewas Ditembak
Tak hanya dirampas HP, siswi SD yang tinggal di Jambat Beringin RT 08, RW 03, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, juga ditampar pelaku dalam melancarkan aksinya
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Najamudin, SH didampingi Kasi Humas Wempy Kayadu, SH mengatakan, kasus curas yang dialami Bunga terjadi pada Rabu, 14 September 2022, sekitar pukul 18.10 WIB.
Tempat kejadian perkara peristiwa ini, saat korban Bunga berada di kantor rumah adat Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Melihat korban tengah asyik memainkan telepon genggam, timbul niat pemuda penggangguran itu merampas handphone korban.
BACA JUGA: Pelaku Curas di Indralaya Ini Tak Berkutik “Diterkam” Macan Putih
Tersangka Yogi Saputra pun melancarkan aksi dengan modus menampar pipi korban, kemudian merampas paksa HP milik bocah ingusan itu, hingga korban mengalami kerugian lebih kurang Rp2,7 juta.
Tak pelak, atas peristiwa tak mengenakkan itu, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke petugas Polres Pagaralam untuk ditindaklanjuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com