Honda

Tak Terima Kliennya Ditetapkan Tersangka, Pengacara Titis Bakal Lakukan Upaya ini

Tak Terima Kliennya Ditetapkan Tersangka, Pengacara Titis Bakal Lakukan Upaya ini

Pengacara Titis Rachmawati SH MH.-Kurniawan-Palpres.com

“Pelaku kita tangkap atas ulahnya melakukan pembobolan toko Bedcover 2021 lalu milik Sandra Aprilia Maharani (32),” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis 13 Oktober 2022.

Selama buron, lanjut dia mengatakan, bahwa pelaku kabur ke Kalimantan dan bekerja di salah satu rumah makan di sana, kemudian ke Bangka bekerja bangunan. 

“Kemudian tertangkapnya pelaku oleh anggota kita, karena mendapatkan informasi bahwa pelaku pulang ke Palembang, " katanya.

BACA JUGA:Motor Raib Saat Menginap di Hotel Melati

Pelaku sendiri merupakan residivis, dimana sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama. 

“Masih ada satu pelaku lainnya yang masih kita kejar, merupakan rekan pelaku saat melakukan aksi pembobolan dan telah kita kantongi identitasnya,” ungkapnya. 

Atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Eyik mengakui perbuatannya telah melakukan pembobolan bersama temannya Iwan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com