Citraland
Honda

Tak Terima Kliennya Ditetapkan Tersangka, Pengacara Titis Bakal Lakukan Upaya ini

Tak Terima Kliennya Ditetapkan Tersangka, Pengacara Titis Bakal Lakukan Upaya ini

Pengacara Titis Rachmawati SH MH.-Kurniawan-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM- Pengacara Titis Rachmawati SH MH akan melakukan gugatan pra pengadilan hingga membuat laporan di Propam Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel.

Hal ini terkait penetapan, penangkapan dan penahanan terhadap kliennya Afriansyah oleh penyidik dari Polda Sumsel pada 12 Oktober 2022 lalu, yang diduga oleh pihak berwajib kliennya diduga telah melakukan tindak pidana membuat, menggunakan, dan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik.

"Menurut kami penetapan, penangkapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah, karena tidak berdasarkan bukti permulaan cukup dan juga minimal dua alat bukti," ujarnya, Kamis 13 Oktober 2022.

Oleh karena itu patut diduga terjadi adanya pelanggaran prosedural dan proporsional oleh pihak penyidik. 

BACA JUGA:Rizky Billar Tak Menyesal dan Bersedia Ditahan Asal Syaratnya Ini

"Oleh karena itu langkah yang kita ambil nantinya akan melakukan gugatan pra pengadilan, membuat laporan di propam Polda, Paminal Polda Sumsel, Kapolri hingga Kompolnas,” bebernya.

Dirinya menjelaskan, bahwa ini terkait pemecahan sertifikat tanah yang dilakukan kliennya, dimana kliennya merupakan pemohon pemecahan sertifikat tersebut atas kuasa dari pemilik sertifikasi Hidayat Amin.

Yang kemudian dibeli oleh relasi kliennya dr Vidi, jadi proses pemecahan tersebut terjadi overlap, sehingga hal itu dijadikan oleh penyidik terjadi pemalsuan dan membuat surat palsu. 

"Padahal itu dipecah, sehingga dimana klien kami membuat surat palsu ataupun melakukan pemalsuan tersebut. Kalau pun terjadi adanya perbedaan data fisik dan yuridis dalam proses pemecahan sertifikat harusnya dalam Permen Agraria BPN nomor 3 tahun 1997 dilakukan proses secara administratif," jelas dia.

Sambung Titis, dengan melaporkannya ke kantor pertanahan yang berhak atas proses tersebut, dan bertanggung jawab atas terhadap hasil pemecahan sertifikat tersebut adalah permohonan pembatalan atau diajukan pembatalan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Berita Kriminal Lainnya, Buron selama satu tahun atas kasus pembobolan toko Bedcover di Jalan Angkatan 45, Lorong Harapan, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Peristiwa tersebut tepatnya terjadi pada 19 Juli 2021 lalu sekitar pukul 06.25 WIB, bahkan aksinya terekam CCTV bersama temannya yang masih DPO.

Pelakunya yakni Deri alias Eyik warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Sungai Tawar, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, ditangkap oleh anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu 12 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku sudah menjadi buronan satu tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com