Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo Tetap Digelar Besok
Jadwal sidang dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.-tangkapan layar jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat-
BACA JUGA: Muba Berjaya di Kota Kelahiran Presiden Jokowi
Biarkan publik yang menilai.
"Jadi, tidak begitu produktif laporkan-melapor, sekalipun itu hak. Hak juga harus digunakan bijak," tandasnya.
Sementara itu pihak tergugat yakni Presiden Jokowi, KPU selaku penyelenggara pilpres, MPR RI serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Poin dari gugatan Bambang Tri Mulyono yakni menyatakan Jokowi melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yakni memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan).
BACA JUGA: Kapolri Sebut 1 Kapolda Tak Ikut Rapat Bersama Jokowi
Bukti kelulusan berupa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Kelengkapan syarat pencalonannya harus memuhi Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Sebenarnya Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah memberikan jawaban atas tudingan Bambang Tri Mulyono lewat keterangan pers pada Selasa kemarin 11 Oktober 2022.
Keterangan itu disampaikan Rektor UGM Ova Emilia.
BACA JUGA:Jokowi Instruksikan Setop Sementara Liga 1, Buntut Tragedi Kanjuruhan
"Jokowi merupakan alumni Fakultas Kehutanan yang lulus pada tahun 1985. Kami pastikan keaslian ijazah Jokowi yang digunakan saat mendaftarkan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2019," jelasnya.
"Bersangkutan (Ir Joko Widodo) benar-benar lulusan fakultas kehutanan Universitas Gadjah Mada," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway