Honda

Otak Perampok dan Pembunuh Pasutri Pengusaha Walet Tertangkap

Otak Perampok dan Pembunuh Pasutri Pengusaha Walet Tertangkap

INTEROGASI Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi menginterogasi pelaku Kai nekat memukul korban hingga meninggal.-Foto: Kurniawan/palpres.com-

BACA JUGA:Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri, Ada 19 Reka Adegan

"Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berbagai bungkus rokok yang diambil para pelaku di warung milik korban, beberapa ponsel, pakaian korban hingga pelaku saat melakukan aksinya," tambahnya.

Atas ulanya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 365 ayat (4) KUHPidana tentang Pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

"Anggota kita masih mengejar satu pelaku lainnya yang masih DPO berinisial F," tutupnya.

BACA JUGA: Khusus Grand Opening, Al Hafiz Tour and Travel Beri Potongan Harga Khusus Pasutri

Sementara itu, pelaku Kai mengakui melakukan pemukulan hingga membuat korban meninggal dunia.

"Korban saat itu berteriak, sehingga saya pukul pakai besi hingga meninggal dunia," jelasnya.

Dirinya menuturkan, bahwa ia dan rekan-rekannya melakukan aksi ini hanya faktor ekonomi.

"Kami tidak mengenal korban, tapi melihat usahanya kami nekat merencakan perampokan tersebut," tandasnya.

BACA JUGA: Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Pasutri Warga Sungsang Diringkus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: