Kawanan Jambret "Diterkam" Tim Macan Lubuklinggau
Reporter:
Frans Kurniawan|
Editor:
Firdaus|
Jumat 21-10-2022,09:13 WIB
Dua tersangka Pelaku Jambret yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Lubuklinggau.-Istimewa-
LUBUKLINGGAU,PALPRES.COM - Dua pelaku jambret ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Keduanya Agung Ali, 20 tahun, warga RT 05, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau; dan Deni Saputra, 22 tahun, warga RT 02, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Tim Macan menangkap keduanya pada Rabu (19/10/2022). Pertama ditangkap tersangka Agung Ali sekitar pukul 15.00 WIB di rumah keluarganya di Kelurahan Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Tersangka Agung saat ditanhkap tanpa melakukan perlawanan.
Kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap tersangka Deni Saputra dirumahnya.
"Keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret di dua tempat kejadian perkara yakni pertama di depan GOR Megang dan kedua depan RS bersalin Desmi Batu Urip," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel.
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi jambret yang dilakukan tersangka di depan GOR Megang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara pada Sabtu, 8 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu korban Angel, 15 tahun, pelajar, warga Perumnas Lubuk Tanjung, Kelurahan Tanjung Aman, Kota Lubuklinggau bersama saksi Septi naik motor Honda Scoopy. Melaku dari arah Simpang RCA ke arah Petanang.
Tiba di lokasi kejadian didepan GOR Megang, ketika saksi Septi sedang mengendarai motor dan korban Angel dibonceng duduk dibelakang sambil memegang HP I-phone XS Max 64 gb warna rose gold, tiba-tiba datang dari arah sebelah kanan 2 orang tak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih.
"Pelaku memepet motor korban dan seketika HP milik korban ditarik dan diambil secara paksa yang menyebabkan tangan korban mengalami memar ringan, korban hilang keseimbangan dan hampir terjatuh," jelas Kasat Reskrim.
Setelah itu korban berteriak "jambret". Dam berusaha mengejar pelaku dengan ciri-ciri kurus hitam, pakai celana pendek boster. Namun korban tidak berhasil mengejar pelaku.
Atas kejadian yang dialami tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp9.000.000. Dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti Tim Macan dengan melakukan serangkaian penyelidikan yakni cek tempat kejadian perkara (TKP). Serta memeriksa saksi-saksi.
Dari keterangan saksi-saksi, informasi di TKP dan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ciri-ciri para pelaku, sehingga didapat informasi tentang keberadaan pelaku. Hingga akhirnya para pelaku berhasil dilakukan penangkapan.
"Motor yang digunakan saat melakukan curas berhasil disita dan diamankan dari tempat pelaku beketja sebagai pencabut bulu ayam di Kelurahan Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I," ungkapnya.
Selanjutnyabkesua tersangka dan barang bukto dibawa ke Polres Lubuklinggai guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit moyoe Honda Beat biri putih Nopol BG 6909 HAE, 1 kunci sepeda motor, 1 buah kotak HP Iphone XS Max 64 gb, satu buah headset IPhone dan satu buah charge HP Iphone.
Hasil interograsi, diketahui tersangka Deni Saputra merupakaj residivis kasus curas. Dan telah melakukan aksi jambret di dua TKP bersama dengan tersangka Agung Ali.
Beraksi di 2 TKP, Buruh Pencabut Bulu Ayam Ditangkap Jambret HP Pelajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
palpres .com