RDPS
Honda

Kunjungan DPRD Muratara ke DPMD Lahat, Bahas Mekanisme Pencairan DD hingga BUMDes dan BUMDesma

Kunjungan DPRD Muratara ke DPMD Lahat, Bahas Mekanisme Pencairan DD hingga BUMDes dan BUMDesma

Ketua Komisi 1 DPRD Muratara dan anggota saat melakukan sharing dengan Sekretaris DPMD Lahat.dan jajaran, Jumat 21 Oktober 2022.-Deni-palpres.com

BACA JUGA:Ribuan Kendaraan Dinas Pemkab Lahat Dicek Fisik dan Pajak, Kendaraan Rusak Akan Dilelang

Senada, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Arie Efendi SIP memaparkan tentang aturan baik dari pusat maupun dari Peraturan Bupati (Perbup), tentang pengelolaan dana desa, sistem keuangan desa dan pelaporan serta upaya dalam mengawal administrasi dan pelaporan DD dan ADD.

"Semuanya telah ada aturan baku mengatur itu semua, sehingga setiap desa yang menerima DD dan ADD, mereka telah mengetahui apa mesti dikerjakan dan berkonsultasi dengan kita," harapnya. 

Sementara itu, Kabid Kerjasama Desa, Ahmad Firdaus MM menjelaskan, tentang aturan dan tata cara membentuk BUMDes dan BUMDesma diatur dalam peraturan pemerintah (PP) No 11/2020 tentang BUMDes, dan juga menjelaskan tentang Kemendagri No 96/2017 tentang Kerjasama Desa dan Kerjasama Antar Desa. 

"Pada PP No 11/2021, secara garis besar diatur ketentuan cara mendirikan, cara mengatur pendirian, cara menata modal dan tentunya payung hukum yang diperlukan dalam mendirikan BUMDes," terangnya.

BACA JUGA: Pemdes Jagabaya Usulkan 30 RTLH ke Pemkab Lahat

Bahkan, sambung dia, dalam peraturan ini dijelaskan juga arah mencapai BUMDes yang memperoleh status badan hukum khusus. 

Aturan ini diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes PDTT).

“Lalu apa sebenarnya BUMDes itu sendiri menurut PP No 11/2022? 

Nah, menurut peraturan ini BUMDes adalah badan usaha yang dimiliki desa dan masyarakat desa, dimana semua harga kekayaannya menjadi milik masyarakat desa,” ucap Ahmad Firdaus.

BACA JUGA:Pemkab Lahat Terima WTP Delapan Kali Berturut-turut

Ahmad Firdaus menambahkan, untuk BUMDes Bersama adalah BUMDes yang didirikan oleh dua atau lebih desa. 

Jika BUMDes biasanya didirikan oleh satu desa, maka jika ada dua desa memiliki kepentingan usaha yang sama, maka dapat mendirikan BUMDes Bersama.

"Atau, adanya usaha atau aset peninggalan dana bergulir PNPM Mandiri Pedesaan yang memerlukan pengelolaan antar desa," tutupnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com