Pencuri Ponsel Ditangkap, Pelakunya Ternyata Dibawah Umur

Seorang anak di bawah umur berinisial RDS (17) ditangkap anggota Opsnal Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang karena melakukan aksi pencurian ponsel.-Kurniawan-Palpres.com
Oleh korban, peristiwa itu dia laporkan ke Polsek Seberang Ulu (SU) II.
Berdasarkan laporan korban dan ciri-ciri pelakunya, akhirnya Febri Bule berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Batu Dua, Kecamatan SU II Palembang, Jumat 7 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: palpres.com