Satreskrim Tangkap Pemilik Masakan Minyak Ilegal Terbakar di Keluang

Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) melalui unit Pidana Khusus berhasil menangkap pemilik masakan minyak ilegal yang terbakar di Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba. -Istimewa-
SEKAYU, PALPRES.COM- Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) melalui unit Pidana Khusus berhasil menangkap pemilik masakan minyak ilegal yang terbakar di Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
Terbakarnya itu terjadi pada Kamis 6 Febuari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
Menyikapi informasi Personil unit Pidsus Sat Reskrim polres Muba langsung mendatangi tempat kejadian dimaksud, dan ternyata benar ada kejadian tersebut.
Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Afhi Abrianto STrk mengatakan setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan pihaknya mendapatkan indetitas pemilik penyulingan tersebut.
BACA JUGA:Gagal Ikut Lebaran, 2 Pelaku Ilegal Drilling di Muba Ditangkap Polda Sumsel dan Satreskrim Muba
BACA JUGA:Satreskrim Polres Muba Berhasil Amankan Pemilik Sumur Ilegal yang Terbakar di Keluang
"Saat ini telah tersangka kami amankan yakni Defri yang merupakan pemilik masakan minyak ilegal yang terbakar," kata Afhi.
Dijelaskan Kasatreskrim bahwa penyebab kebakaran tersebut diduga adanya percikkan api dari mesin sedot lalu api menyambar ketempat penampungan minyak di lokasi.
"Tersangka kita amankan di kediamannya di Dusun III Desa Teluk Kijing II Kecamatan Lais Muba," jelasnya.
Lanjutnya, untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 tungku, 1 uni mesin sedot, 1 buah blower, 2 batang stik blower.
BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Terbakar di Keluang Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Muba
BACA JUGA:Sebabkan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, Warga Bailangu Ditangkap Satreskrim Polres Muba
"20 liter berisikan diduga minyak hasil olahan," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya tersangka yang telah kami tetapkan menjadi tersangka tersebut dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: