Honda

Miris, Oknum Anggota Polres Rejang Lebong Ditangkap, Diduga Transaksi Narkoba di Lubuklinggau

Miris, Oknum Anggota Polres Rejang Lebong Ditangkap, Diduga Transaksi Narkoba di Lubuklinggau

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi.-Fran Kurniawan-Palpres.com

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kota Lubuklinggau menangkap oknum anggota Polres Rejang Lebong, Bripda SPM (25) di Wisma Q.

Penangkapan terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, Minggu 25 Oktober 2022.

Polisi juga turut mengamankan, BP, P dan S bersama barang bukti dengan 2 butir ekstasi pil warna cream warna kuda, senjata api Dinas Polri No: AE.S025131 merk Pindad beserta amunisi sebanyak lima, butir, KTA dan Surat Izin Membawa/Menggunakan Senjata Api Nomor: SIMSA/94/I/2022/LOG.

Berdasar data dihimpun, merupakan warga Desa Guru Agung Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA: Polda Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Renovasi Hotel Swarna Dwipa Sudah P21

Informasi yang didapat menyebutkan, penangkapan oknum Bripda SPM bermula anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Lubuklinggau mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika.

Saat digeledah ditemukan satu bungkus plastik berisikan dua butir pil gambar kuda yang diduga narkotika jenis ekstasi. 

Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, bahwa pil tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang di daerah Tanah Periuk Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian dari penjelasan kedua tersangka, pil ekstasi tersebut dibeli dengan cara patungan, yang mana satu butir ekstasi dibeli dari uang kedua tersangka dan satu butir lagi milik pelaku yang ada di dalam room nomor 7 wisma Q.

Setelah mendengarkan penjelasan kedua tersangka, selanjutnya anggota langsung menuju ke room nomor 7, Wisma Q dan berhasil mengamankan lima orang Laki-laki di dalam room. 

BACA JUGA:Kedapatan Nyabu, Oknum ASN PUPR Muba Diamankan Satres Narkoba

Dimana salah seorang diketahui merupakan oknum anggota Polres Rejang Provinsi Bengkulu.

Setelah dilakukan pemeriksaan urine terhadap keempat terduga penyalahgunaan narkoba didapatkan hasil diduga positif menggunakan narkotika.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan anggotanya melakukan penangkapan di Wisma Q. Namun dia tidak merinci adanya penangkapan oknum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com