Citraland
Honda

Mengenal Employee Self Service Mulai dari Pengertian, Fungsi, dan Manfaatnya

Mengenal Employee Self Service Mulai dari Pengertian, Fungsi, dan Manfaatnya

Mengenal Employee Self Service Mulai dari Pengertian, Fungsi, dan Manfaatnya-muhammad iqbal-internet

Pengajuan Cuti

Fungsi utama dari sistem ESS selanjutnya adalah untuk mempermudah karyawan dalam mengajukan izin kerja atau cuti. 

Adanya sistem ini membuat karyawan tidak lagi perlu repot-repot dan membuang banyak waktu melakukan prosedur seperti mengajukan izin secara langsung dan meminta tanda tangan.

Adanya employee self service ini juga membuat lingkungan kerja menjadi lebih sehat dan menjaga privasi setiap karyawan. Karyawan bisa mengajukan cuti kepada tim HR perusahaan tanpa perlu takut diketahui oleh karyawan lainnya. 

Jika menggunakan cara tradisional, pengajuan cuti sering kali menjadi bahan pembicaraan karyawan lain yang membuat karyawan menjadi takut untuk membuat pengajuan cuti. 

Melihat Slip Gaji

Slip gaji merupakan informasi yang bersifat personal dan hanya bisa diakses oleh beberapa orang yang terlibat saja. 

Adanya sistem ESS sangat membantu adanya privasi tersebut karena selain karyawan bisa dengan mudah mengakses slip gaji mereka, informasi tersebut juga mempunyai keamanan yang tinggi. 

Sistem ESS bisa memastikan privasi dan keamanan dari informasi tersebut dan mencegah adanya kebocoran informasi slip gaji karyawan yang sering terjadi dari sistem tradisional.

Sebagai Sarana Informasi

Selain fungsi-fungsi yang sudah disebutkan di atas, Employee Self Service juga berfungsi sebagai sarana informasi. 

ESS biasanya berisi tentang berbagai macam informasi terkait perusahaan. 

Jadi misalnya karyawan tersebut sedang tidak bekerja di kantor, dia tetap bisa menerima informasi yang disampaikan tersebut secara online di mana saja secara real time.

Manfaat dari Employee Self Service

Employee Self Service mempunyai manfaat utama untuk meningkatkan fleksibilitas dan tingkat produktivitas perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com