Honda

Kejari Prabumulih Sita Uang Rp 727 Juta dan 5 Sertifikat Hak Milik Terpidana Korupsi KMK BRI

 Kejari Prabumulih Sita Uang Rp 727 Juta dan 5 Sertifikat Hak Milik Terpidana Korupsi KMK BRI

Eksekusi pengembalian kerugian negara kasus korupsi penyalahgunaan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) PT Khazanah Darussalam Indah (KDI) tahun 2017-2019 atas terpidana Ibrahim Hamid, di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Prabumulih-Andri Yanto-palpres.com

PRABUMULIH.PALPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih mengeksekusi pengembalian kerugian negara kasus korupsi penyalahgunaan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) PT Khazanah Darussalam Indah (KDI) tahun 2017-2019 atas terpidana Ibrahim Hamid di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Prabumulih, Rabu, 26 Oktober 2022 sore.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH mengatakan, sita eksekusi terhadap harta kekayaan milik terpidana Ibrahim Hamid tersebut diantaranya berupa uang sebesar Rp 727 juta, dan 5 bidang tanah beserta sertifikat hak milik asli.

“Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 4053 K/Pid. Sus/, terpidana Ibrahim Hamid telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ujar Anjasra dalam press release yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Prabumulih, sore kemarin.

Seperti diketahui, pada sidang yang digelar sebelumnya di Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun penjara terhadap masing-masing terdakwa yakni Ferry Dwianto dan Ibrahim Hamid.

BACA JUGA: Polda Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Renovasi Hotel Swarna Dwipa Sudah P21

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Sahlan Effendi SH menilai bahwa perbuatan keduanya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp.100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan,” tegas ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH saat membacakan putusan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih menuntut dua terdakwa yakni Ibrahim Hamid 7,6 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan dan Ferry Dwianto 4 tahun penjara dengan kasus dugaan kasus Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank BRI Cabang Prabumulih.

JPU menuntut terdakwa Ibrahim Hamid dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan tersebut, juga disertai dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 897 juta.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Rehab Hotel Swarna Dwipa, Augie dan Ahmad Tohir Ditahan Jaksa

Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres .com