11 Tersangka Mantan Kades Korupsi Dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir
Para mantan Kades digiring ke tahanan usai press release digelar-Wijdan-palpres.com
BACA JUGA: Polda Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Renovasi Hotel Swarna Dwipa Sudah P21
Terkait 11 orang tersangka ini kami akan lakukan penahanan lanjutan.
Sesuai pasal 21 KUHP dan pasal 25 KUHP," sambungnya
Karena ada satu tersangka Kades Senuro Barat yang meninggal dunia tambahnya, maka, sesuai pasal 77 KUHP gugur alasan penuntutannya.
"Sedangkan tersangka yang lain akan dilakukan penahanan pada 20 hari kedepan di Lapas Pakjo Palembang," bebernya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Rehab Hotel Swarna Dwipa, Augie dan Ahmad Tohir Ditahan Jaksa
Beberapa barang bukti yang diterima Kejari Ogan Ilir berupa dokumen kontrak, kuitansi pembayaran, RAB dan petunjuk teknis pelaksanan.
"Ini menjadi pembelajaran dari penegakan hukum terkait dana desa. Namun, harus tetap bertanggung jawab di persidangan.
Harapannya kepala desa dapat berperan aktif dan jangan sampai pidana," tukasnya.
Sebelumnya, dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan kegiatan fasilitasi lapangan olahraga yang diberikan oleh Kemenpora RI pada 2015 lalu, 12 mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI) dan satu orang kontraktor terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama empat tahun dan paling lama 20 tahun.
BACA JUGA: Tiga Terdakwa Korupsi Diklat Penguatan Kepsek Dinas Pendidikan Mura Divonis Hakim
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi dan Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Koko Arianto Wardani mengatakan, bahwa 11 pelaku merupakan mantan kades di Kabupaten OI, sedangkan OKI sebanyak 3 pelaku juga mantan kades serta seorang kontraktor.
"Total ada 13 kades yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, namun satu orang meninggal dunia.
Sehingga secara keseluruhan ada 12 mantan kades yang bakal diproses secara hukum, terkait tindak pidana korupsi terhadap dana bantuan kegiatan fasilitasi lapangan olahraga Kemenpora," ujarnya, Rabu, 26 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres .com