Honda

Ternyata Ada Jamu yang Tidak Halal, Ini Penjelasan MUI

 Ternyata Ada Jamu yang Tidak Halal, Ini Penjelasan MUI

Ilustrasi penjual jamu gendong. -Disway-fin.co.id

JAKARTA, PALPRES.COM – Sebagai obat herbal tradisional, jamu dikenal ampuh untuk atasi masalah kesehatan. 

Sejak turun temurun dari masa dahulu kala, jamu diracik dari ramu-ramuan berbagai jenis dedaunan dan rempah-rempah untuk pengobatan.

Masyarakat Indonesia sangat akrab dengan berbagai tanaman yang bisa digunakan untuk jadi ramuan jamu.

Sekain berfungsi bisa menjaga stamina, mengkonsumsi jamu juga bisa menyembuhkan berbagai penyakit ringan.

BACA JUGA: Siswa SMK Tiara Lahat Ciptakan Jamu Herbal

Mulai dari batuk, pilek, masuk angin, sakit pinggang, hingga pegal-pegal. 

Pada masa kini, untuk mengkonsumsi jamu sudah sangat mudah.

Banyak produk jamu beredar di pasaran.

Ada jamu gendong, jamu seduh, jamu cair dan dalam bentuk kapsul, bahkan jamu impor.

\BACA JUGA:Jamu Kekinian, Minuman Herbal Sembuhkan Berbagai Penyakit

Menurut Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si, secara umum jamu terbuat dari bahan tumbuh-tumbuhan sehingga halal dikonsumsi. 

"Namun, tidak jarang dalam prakteknya banyak produk jamu yang dicampur dengan bahan-bahan lain yang tidak jelas kehalalannya,” jelas dia dikutip dari laman hahalmui.org. 

Untuk lebih jelasnya, masyarakat sebaiknya mengenali titik kritis kehalalan jamu.

Boleh jadi, bahan dasar yang digunakan masuk kategori haram.

BACA JUGA:5 Camilan Sehat Rendah Kolesterol, Nikmat Sambil Nonton TV di Rumah

Sehingga tidak bisa mendapatkan sertifikat halal. 

Terdapat pula jamu yang murni berasal dari tumbuhan dan bahan herbal, sehingga halal dikonsumsi. 

Hanya saja, ada juga jamu yang disajikan dengan bahan lain yang tidak halal. 

Untuk itu, perlu menghindari jamu yang tidak halal.

BACA JUGA:Jangan Berlebihan, Berikut Tiga Makanan Tidak Sehat

Kenali Jenis jamu dan cermati titik kritis kehalalannya.

Jamu Gendong

Pada awalnya, jamu disajikan dalam bentuk rebusan atau ekstrak dari berbagai jenis dedaunan dan rempah-rempah yang dihaluskan dengan cara ditumbuk. 

Setelah dicampur dengan air dan gula merah secukupnya, jamu tersebut kemudian disaring dan disimpan di dalam botol kemudian siap dikonsumsi.

Jamu gendong biasanya diproduksi dalam skala kecil rumahan. 

BACA JUGA:Catat! 4 Hal Ini Bisa Buat Jantung Lebih Sehat Lho, Salah Satunya Rajin Olahraga

Jamu ini dijual berkeliling dengan cara digendong, meskipun saat ini ada juga yang menggunakan sepeda atau sepeda motor.  

Jika dikonsumsi langsung dan tidak dicampur dengan bahan-bahan lain, jamu ini aman dan halal dikonsumsi.

Jamu Seduh

Dalam perkembangannya kemudian, konsumen jamu bisa mendapatkan jamu dalam bentuk serbuk kering dan dikemas dalam sachet kertas maupun plastik. 

Untuk mengonsumsinya, tinggal diseduh dengan air hangat.

BACA JUGA:Turunkan Asam Urat dengan 3 Buah Sehat Ini

Jamu seduh bisa dibeli di warung-warung, bisa juga dibeli di kedai-kedai jamu. 

Jika Anda termasuk konsumen jamu yang suka membeli jamu seduh di kedai jamu, Anda harus berhati-hati dan mencermati kehalalannya. 

Jamunya mungkin sudah bersertifikat halal, namun para pedagang di kedai jamu biasanya mencampurkan beberapa bahan lain. 

Umumnya madu dan telor yang tentu saja halal dikonsumsi.

BACA JUGA:Banyak yang Tak Tahu Ternyata Buah Ceremai Kaya Manfaat untuk Kesehatan

Meski begitu, kita tetap perlu waspada karena masih ada kemungkinan jamu disajikan dengan penambahan berbagai macam ramuan yang tidak halal. 

Misalnya ditambah dengan anggur kolesom, arak, atau ginseng yang direndam di dalam arak.

Jamu Cair dan Kapsul

Seiring dengan perkembangan teknologi, produsen jamu telah menyediakan aneka jenis jamu dalam bentuk cair maupun kapsul yang siap minum. 

Selain praktis, jamu model begini memang lebih disukai karena tidak meninggalkan rasa pahit ketika diminum.

BACA JUGA:Tips Menjaga Kesehatan Mata agar Sehat hingga Tua

Jamu berbentuk cair perlu dicermati kehalalannya, karena proses ekstraksinya selain menggunakan air juga terkadang menggunakan alkohol. 

Pada jamu instan serbuk, alkohol biasanya telah diuapkan hingga kering. 

Namun pada jamu yang berbentuk cair biasanya residu alkoholnya masih cukup tinggi. 

Selain itu, perlu dipastikan bahwa alkohol yang digunakan bukan berasal dari khamr.

BACA JUGA:Sudah Coba Minum Kopi Campur Mentega? Bikin Sehat Lho

Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol yang menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5%. 

Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak.

Jamu tradisional dari China juga wajib dicermati, karena biasanya menggunakan berbagai bahan tambahan hewani seperti tangkur buaya, kuku macan, hati beruang, hingga darah ular. 

Bahan tambahan tersebut jelas haram dikonsumsi.

BACA JUGA:5 Makanan Sehat Ini Bikin Pria Perkasa

Sementara untuk jamu yang dikemas dalam cangkang kapsul, titik kritis halalnya terletak pada cangkang kapsulnya yang terbuat gelatin. 

Sebagian besar bahan gelatin berasal dari hewan, seperti ikan, sapi, dan babi.

MUI mengingatkan agar konsumen jamu senantiasa teliti dan jeli dalam memilih produk jamu. 

Selain memastikan produknya telah bersertifikasi halal, penyajiannya pun harus dipastikan telah bebas dari bahan haram.

BACA JUGA: Ingin Gigi Putih dan Sehat Seperti Milik Seleb K-Pop, Ikuti Tips Ini

Sehingga jamu yang dikonsumsi tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan, namun juga menenteramkan.

 

Artikel sudah tayang di fin.co.id dengan judul: Ternyata Ada Jamu yang Tidak Halal Menurut MUI, Ini Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id