Honda

Ternyata Ada Jamu yang Tidak Halal, Ini Penjelasan MUI

 Ternyata Ada Jamu yang Tidak Halal, Ini Penjelasan MUI

Ilustrasi penjual jamu gendong. -Disway-fin.co.id

JAKARTA, PALPRES.COM – Sebagai obat herbal tradisional, jamu dikenal ampuh untuk atasi masalah kesehatan. 

Sejak turun temurun dari masa dahulu kala, jamu diracik dari ramu-ramuan berbagai jenis dedaunan dan rempah-rempah untuk pengobatan.

Masyarakat Indonesia sangat akrab dengan berbagai tanaman yang bisa digunakan untuk jadi ramuan jamu.

Sekain berfungsi bisa menjaga stamina, mengkonsumsi jamu juga bisa menyembuhkan berbagai penyakit ringan.

BACA JUGA: Siswa SMK Tiara Lahat Ciptakan Jamu Herbal

Mulai dari batuk, pilek, masuk angin, sakit pinggang, hingga pegal-pegal. 

Pada masa kini, untuk mengkonsumsi jamu sudah sangat mudah.

Banyak produk jamu beredar di pasaran.

Ada jamu gendong, jamu seduh, jamu cair dan dalam bentuk kapsul, bahkan jamu impor.

\BACA JUGA:Jamu Kekinian, Minuman Herbal Sembuhkan Berbagai Penyakit

Menurut Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si, secara umum jamu terbuat dari bahan tumbuh-tumbuhan sehingga halal dikonsumsi. 

"Namun, tidak jarang dalam prakteknya banyak produk jamu yang dicampur dengan bahan-bahan lain yang tidak jelas kehalalannya,” jelas dia dikutip dari laman hahalmui.org. 

Untuk lebih jelasnya, masyarakat sebaiknya mengenali titik kritis kehalalan jamu.

Boleh jadi, bahan dasar yang digunakan masuk kategori haram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id