Honda

Terlibat Kasus Narkotika, Oknum Polisi Dihukum 14 Tahun Penjara

 Terlibat Kasus Narkotika, Oknum Polisi Dihukum 14 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Palembang saat menyidangkan kasus Narkotika jenis Sabu seberat 490,16 gram, yang memasuki agenda vonis hakim.-Romli Juniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM -Pengadilan Negeri (PN)  Palembang kembali mengelar sidang lanjutan kasus Narkotika jenis Sabu seberat  490,16 gram dengan terdakwa Asmawi, Jupperlius, Niko Wrianto, Prasti Ramayuda dan Rulyan Frayoggi.

Dalam sidang yang digelar Kamis, 3 November 2022 tersebut, memasuki  agenda pembacaan putusan majelis hakim terhadap para terdakwa.

Dari lima terdakwa tersebut, diketahui tiga diantaranya merupakan oknum aparat penegak hukum yakni ASN Kejaksaan, yakni Juperlius dan dua oknum polisi Prasti Rama Yudha dan Rulyan Frayogi.

Dalam amar putusan, majelis hakim Harun Yulianto SH MH, menyatakan bahwa perbuatan kelima terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram.

BACA JUGA: Mun Dj Ditangkap, Kedapatan Jual Narkotika

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk itu mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Prasti Ramayuda dan Rulyan Frayoggi, dengan pidana masing masing selama 14 tahun denda Rp1,5 milar subsider 6 bulan,” tegas majelis hakim.

Sementara Terdakwa Jupperlius dan terdakwa Asmawi, dijatukan majelis hakim hukuman dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun penjara denda Rp 1,5 Milyar subsider 6 bulan 

Selanjutnya terdakwa Niko Wrianto dijatukan hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp 1,5 Milyar subsider 6 bulan .

BACA JUGA:Miris, Oknum Anggota Polres Rejang Lebong Ditangkap, Diduga Transaksi Narkoba di Lubuklinggau

Adapun sebagai pertimbang hal hal memberatkan para terdakwa, bahwa perbuatan para terdakwa khususnya ke terdakwa Prasti Rama dan Rulyan Frayoggi, tidak mencerminkan sebagai pelindung dan pengayom masyarakat yang ditugaskan sebagai Polri.

Sedangkan hal hal yang meringankan bahwa para terdakwa masih berusia muda, sehingga masih bisa diharapkan untuk bisa memperbaiki diri sendiri dan para terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. 

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim keempat terdakwa menyatakan piker-pikir, sementara terdakwa Juperlius menyatakan banding terhadap putusan tersebut 

Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel Sumsel, Misrianti SH, menutut terdakwa Prasti Ramayuda dan terdakwa Rulyan Frayoggi dengan pidana masing masing selama 15 tahun denda Rp1,5 Milyar subsider 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com