Honda

Mulai 8 November 2022 PPKM Seluruh Indonesia Diperpanjang, Kegiatan Belajar Tatap Muka Terbatas

Mulai 8 November 2022 PPKM Seluruh Indonesia Diperpanjang, Kegiatan Belajar Tatap Muka Terbatas

PPKM Level 1 diperpanjang-freepik-

JAKARTA,PALPRES.COM- Menekan angka kasus Covid-19 yang meningkat di Indonesia, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Perpanjangan PPKM yang diterapkan merupakan PPKM tahap 1 dan berlaku diseluruh daerah di Indonesia. 

Dalam keterangan tertulisnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal menyampaikan perpanjangan penerapan PPKM berlaku mulai 8 November 2022.

Merujuk pada Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8-21 November 2022. Sementara PPKM di luar Jawa dan Bali seperti di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi dan wilayah Indonesia lainnya berlaku hingga 5 Desember 2022 mengacu pada Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022. 

BACA JUGA:PPKM Dilonggarkan Momen Meriahkan HUT Kota

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM pada kondisi Covid-19 Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan.

Aturan PPKM Level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 menerapkan pelaksanaan pembelajaran di satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi. 

Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/ Swasta) dengan menerapkan WFO sebesar 100% yang dilakukan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan pemberlakuan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/ Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Covid-19 Kian Mengerikan, Puluhan Kota di China Lockdown

Aktivitas di Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah; Kapasitas Warung Makan-Kafe 100 persen.

Juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat.

BACA JUGA: Vaksin Booster Covid-19 Bakal Dikenai Biaya, Segini Tarifnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: