Citraland
Honda

Hati-hati! Sering Melanggar Lalu lintas SIM Dicabut, Polisi Pakai Sistem Poin

Hati-hati! Sering Melanggar Lalu lintas SIM Dicabut, Polisi Pakai Sistem Poin

Ilustrasi SIM berdasarkan golongan kendaraan-Ilustrasi: Kgs Yahya-palpres.com

PALEMBANG,PALPRES.COM-Bagi pengendara yang sering melanggar lalu lintas, mulai dari sekarang harap berhati-hati jika tidak ingin surat izin mengemudi (SIM) dicabut. 

Pasalnya saat ini Kepolisian Republik Indonesia telah menerapkan aturan poin bagi para pelanggar lalu lintas. 

Aturan poin ini mulai diberlakukan pada bulan November 2022. 

Lalu bagaimana penerapan aturan Poin ini ? 

Aturan mengenai sistem poin dalam SIM diatur di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah diberlakukan di Indonesia sejak 19 Februari 2022.

BACA JUGA:Syarat Lengkap, Urus Perpanjang SIM Online Tak Lebih 1 Jam

Berdasarkan aturan tersebut, jika pengendara telah banyak melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pencabutan SIM sementara bahkan permanen. 

Pada pasal 35 dan 36 SIM akan dicabut oleh pihak kepolisian apabila pengendara telah mencapai 12 poin. Pengendara yang mencapai 12 poin akan dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Sementara bagi pelanggar yang mencapai akumulasi 18 poin sanksi yang diberikan lebih berat yaitu pencabutan SIM secara permanen. 

Pemberian poin bagi pelanggar lalu lintas terbagi dalam beberapa poin, 1 poin, 3 poin, 5 poin, 10 poin dan 12 poin. 

Masa sosialisasi aturan ini selama 6 bulan setelah aturan diterbitkan dan akan segera ditetapkan bulan November 2022 ini. 

BACA JUGA:Cara Memperpanjang SIM Lewat Aplikasi Digital Korlantas, Tersedia di Android

"Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani pada Februari 2021 lalu. Yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun saat ini masih ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut untuk waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan," ungkap Kasi Standar Pengemudi Dirregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman. 

Berikut daftar pelanggaran dan pengurangan poin 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: