Honda

Tim Disbudpar Sumsel Eksplorasi Situs Ulak Lebar dan Kerengak, Kondisinya Sudah Berjamur

Tim Disbudpar Sumsel Eksplorasi Situs Ulak Lebar dan Kerengak, Kondisinya Sudah Berjamur

Kabid Kebudayaan Disbudpar Sumsel Cahyo Sulistianingsih S.Sos bersama Kasi Sejarah dan Purbakala Disbudpar Agung Saputera dan tim saat mendatangi Situs Ulak Lebar, Kamis, 17 November 2022.-Foto: Trisno Rusli/palpres.com-

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM - Tim Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Selatan melakukan eksplorasi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kota Lubuklinggau.

Di sana, rombongan yang dipimpin Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Sumsel, Cahyo Sulistianingsih S.Sos mendatangi Situs Ulak Lebar dan Situs Kerengak.

Lokasi pertama, tim mendatangi Situs Ulak Lebar yang ada di Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Ilir Barat 2.

Di sana, tim melihat batu yang ada di atas makam sudah berjamuran. Dikhawatirkan jamur tersebut bisa merusak batu tersebut.

BACA JUGA:Disdikbud Pagaralam Libatkan Masyarakat dalam Menjaga Cagar Budaya

"Lama kelamaan jika batu ini tidak dibersihkan maka akan rusak dan terkikis," kata Cahyo didampingi Kasi Sejarah dan Purbakala Disbudpar Agung Saputera, Kamis, 17 November 2022.

Bukti Pemujaan Masa Prasejarah

Dia menjelaskan, Situs Ulak Lebar sudah ada sejak zaman prasejahtera.

Dulunya, batu tersebut digunakan sebagai pemujaan atau sebagai pertanda sesuatu yang tersimpan di dalam di area batu.

BACA JUGA:Kembangkan Fungsi Museum, Dikbud Muba Gelar Pelatihan Pendataan Cagar Budaya dan Tenaga Permuseuman

"Keberadaan batu ini merupakan bukti tradisi megalitikum sebagai media pemujaan terhadap nenek moyang. Atau batu ini sebagai penanda yang mungkin saja di situ ada sesuatu yang disimpan," urai Cahyo.

Menurut Cahyo, potensi peninggalan prasejarah di Kota Lubuklinggau sangat besar.

Selain Situs Ulak Lebar, pihaknya juga melihat Situs Kerengak yang ada di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1.

Kondisi di situs ini terlihat kurang terawat. Ilalang setinggi 1,5 meter menutupi situs.

BACA JUGA: SMB IV Harapkan Jaringan Kota Pusaka Indonesia Bisa Rumuskan Perlindungan Cagar Budaya

Bahkan kondisi batu yang menjadi pertanda situs ini juga terlihat sudah berjamur.

"Pada prinsipnya kita ke sini untuk mengiventaris dan pendataan objek yang diduga cagar budaya," terangnya.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Di dalam regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengelola cagar budaya.

BACA JUGA:Cagar Budaya di Pagaralam ini Masih Butuh Perhatian

Sehingga dapat tercapai sistem manajerial perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik berkaitan dengan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber daya budaya bagi kepentingan yang luas.

"Dengan alasan itulah, kita mendata agar tempat-tempat yang diduga objek cagar budaya bisa tetap dilestarikan," jelasnya.

Sementara itu, Keturunan Puyang Kerengak, Suryati mengaku masih menyimpan baju Puyang Kerengak. Baju ini baru akan dikeluarkan jika dilakukan sedekah bumi.

"Ada juga peninggalan puyang kami berupa keris tapi dipegang ahli waris laki-laki. Kemudian ada surat di dalam tabung, keramatnya jika air besar bisa dialihkan ke tempat lain," jelasnya.

BACA JUGA:Disbudpar Sumsel dan Museum Negeri Sumsel Gagas Penggalangan Dana Beli Rumah Pangeran Sjafe’i

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: