RDPS
Honda

Sepeda Listrik di Empat Lawang Kian Marak, Pengendara Motor Terusik

Sepeda Listrik di Empat Lawang Kian Marak, Pengendara Motor Terusik

Kian maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya, membuat sejumlah warga Tebing Tinggi Empat Lawang resah. -Eko Wahyudi-Palpres.com

EMPAT LAWANG, PALPRES.COM- Kian maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya, membuat sejumlah warga Tebing Tinggi EMPAT LAWANG resah. 

Pasalnya, penggunaan sepeda listrik tersebut mengganggu kelancaran pengendara yang melintas.

Hal itu dikeluhkan Fahrurozi, salah seorang pengendara. Ia mengatakan penggunaan sepeda listrik tersebut hendaknya dipergunakan di tempat yang semestinya, bukan di jalan raya. Sebab selain mengganggu pengendara lain, juga dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Nah ini kan kita lihat sendiri mereka memakai sepeda listrik itu di jalan raya tidak menggunakan helm serta pengaman lainnya. Tentunya ini mengganggu pengendara lain,” ucapnya.

BACA JUGA:Malam Mingguan di Taman Pancasila Berujung Honda Beat Lenyap, Dua Pencuri Berhasil Ditangkap

Ia berharap kepada polisi dalam hal ini Polantas dapat bertindak tegas kepada pengendara sepeda listrik ini.

Sementara, diberitakan sebelumnya, Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Desi Azhari mengatakan, jika pengendara sepeda listrik itu tidak boleh di jalan raya. Melainkan hanya boleh di kawasan perumahan dan pemukiman.

Diketahui aturan penggunaan sepeda listrik. Ada perbedaan antara sepeda listrik dan sepeda motor listrik

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus dengan kecepatan maksimal 25 km/jam. Penggunaan sepeda listrik juga tidak diberikan untuk anak di bawah usia 17 tahun.

BACA JUGA:KPK Sita Harta Tito Karnavian Hingga Rp52,3 Miliar? Inilah Fakta Sebenarnya

Sementara itu, sepeda motor listrik telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan.

Sepeda motor listrik juga terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.

Sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com