Pengunggah Video Hoaks Harta Kekayaan Tito Karnavian Disita KPK Terancam 6 Tahun Penjara
pengunggah video hoaks di media sosial terancam 6 tahun penjara-palpres.com-palpres.com
BACA JUGA:Begini Nasib Penyebar Video Viral Harta Kekayaan Tito Karnavian Disita KPK
KPK pun meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks dengan mengatasnamakan KPK untuk segera menghentikan aksinya dan menghapus unggahannya di media sosial YouTube.
"KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi yang diterima agar tidak terprovokasi oleh informasi hoaks yang mempunyai tujuan-tujuan kontraproduktif tersebut," ujar Ali Fikri.
KPK pun mengimbau, masyarakat dapat mengakses informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ataupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi kampanye pendidikan antikorupsi yang dilakukan KPK melalui situs resmi kpk.go.id ataupun akun resmi media-media sosial KPK.
"Masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi kebenaran informasi tentang KPK melalui contact centre 198," pungkas Ali Fikri. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: