Citraland
Honda

Pengunggah Video Hoaks Harta Kekayaan Tito Karnavian Disita KPK Terancam 6 Tahun Penjara

Pengunggah Video Hoaks Harta Kekayaan Tito Karnavian Disita KPK Terancam 6 Tahun Penjara

pengunggah video hoaks di media sosial terancam 6 tahun penjara-palpres.com-palpres.com

JAKARTA,PALPRES.COM- Pengunggah video di media sosial youtube yang berjudul Harta Kekayaan Tito Karnavian Disita KPK dan ternyata hoaks terancam hukuman pidana 6 tahun penjara. 

Penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

Penebar hoax di media sosial juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP.

Dasar hukum penanganan konten negatif saat ini telah tercantum dalam perubahan UU ITE. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:Begini Nasib Penyebar Video Viral Harta Kekayaan Tito Karnavian Disita KPK

Lalu, Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.

Berdasarkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kebenaran adanya kabar penyitaan harta kekayaan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

BACA JUGA:KPK Minta Video Viral Harta Kekayaan Tito Karnavian Disita Segera Dihapus

KPK melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri menyampaikan jika video yang diunggah di salah satu akun YouTube dengan judul “Korupsi Terbesar Kekayaan Tito Karnavian Disita, KPK Gerak Cepat Lakukan Ini” adalah tidak benar alias hoaks. 

“KPK memperoleh informasi beredarnya video hoaks tentang kegiatan penyitaan oleh KPK kepada pihak tertentu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Jumat 18 November 2022 dikutip dari disway.id.

Ali menjelaskan, dalam video hoaks tersebut menampilkan pernyataan mantan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK almarhum Artidjo Alkostar yang dikutip secara tidak utuh dan potongan-potongan gambar aktivitas lainnya yang berlatar di depan Gedung KPK.

"Video itu mengarahkan pada informasi yang tidak benar dengan judul Pagi ini Kekayaan Pihak yang Disebut dalam Video, Disita, KPK Gerak Cepat Lakukan ini Biar Jera," tegas Ali Fikri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: