Citraland
Honda

Begini Nasib Penyebar Video Viral Harta Kekayaan Tito Karnavian Disita KPK

Begini Nasib Penyebar Video Viral Harta Kekayaan Tito Karnavian Disita KPK

ilustrasi viral video penyitaan harta kekayaan Tito Karnavian oleh KPK-disway-

JAKARTA,PALPRES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kebenaran adanya kabar penyitaan harta kekayaan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

KPK melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri menyampaikan jika video yang diunggah di salah satu akun YouTube dengan judul “Korupsi Terbesar Kekayaan Tito Karnavian Disita, KPK Gerak Cepat Lakukan Ini” adalah tidak benar alias hoaks

“KPK memperoleh informasi beredarnya video hoaks tentang kegiatan penyitaan oleh KPK kepada pihak tertentu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Jumat 18 November 2022 dikutip dari disway.id.

BACA JUGA:Pengunggah Video Hoaks Harta Kekayaan Tito Karnavian Disita KPK Terancam 6 Tahun Penjara

BACA JUGA: Sebarkan Video Hoaks KPK Sita Harta Tito, Hukuman Pidana Menanti

Ali menjelaskan, dalam video hoaks tersebut menampilkan pernyataan mantan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK almarhum Artidjo Alkostar yang dikutip secara tidak utuh dan potongan-potongan gambar aktivitas lainnya yang berlatar di depan Gedung KPK.

"Video itu mengarahkan pada informasi yang tidak benar dengan judul Pagi ini Kekayaan Pihak yang Disebut dalam Video, Disita, KPK Gerak Cepat Lakukan ini Biar Jera," tegas Ali Fikri.

KPK pun meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks dengan mengatasnamakan KPK untuk segera menghentikan aksinya dan menghapus unggahannya di media sosial YouTube.

BACA JUGA:KPK Sita Harta Tito Karnavian Hingga Rp52,3 Miliar? Inilah Fakta Sebenarnya

BACA JUGA:Tito Karnavian, Mendagri yang Namanya Terseret Video Hoaks, Lahir dan Sekolah di Palembang

"KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi yang diterima agar tidak terprovokasi oleh informasi hoaks yang mempunyai tujuan-tujuan kontraproduktif tersebut," ujar Ali Fikri. 

KPK pun mengimbau, masyarakat dapat mengakses informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ataupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi kampanye pendidikan antikorupsi yang dilakukan KPK melalui situs resmi kpk.go.id ataupun akun resmi media-media sosial KPK.

BACA JUGA:KPK Beri Peringatan Keras Penyebar Video Hoaks KPK Sita Harga Tito Karnavian Rp53,2 Miliar

BACA JUGA:Tito Karnavian, Mendagri yang Namanya Terseret Video Hoaks, Lahir dan Sekolah di Palembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: