Polisi Ungkap Kegiatan Prostitusi Online, 20 Orang Diamankan Dalam Hotel
BARANG BUKTI - Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Nasir SIK MH bersama Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi menunjukkan beberapa bukti yang diamankan dari ungkap kasus kegiatan prostitusi online.-Foto: Kurniawan/palpres.com-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Berkat laporan masyarakat melalui nomor bantuan polisi via WhatsApp, anggota Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel ungkap kegiatan prostitusi online di salah satu hotel yang ada di Jalan Kol H Burlian, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Ahad 20 November 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.
Hasilnya anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan 20 orang dalam kegiatan prostitusi online tersebut, dan langsung digiring ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Nasir SIK MH mengatakan, bahwa anggotanya berhasil mengungkap kegiatan prostitusi online ini berkat laporan masyarakat melalui nomor bantuan polisi.
"Anggota kita mendapatkan adanya informasi dari masyarakat yang mengirimkan pesan via WhatsApp di nomor bantuan polisi, sehingga anggota kita menindak lanjuti laporan masyarakat itu mengenai adanya kegiatan prostitusi online di salah satu hotel di Jalan Kol H Burlian, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang," ujarnya, Senin 21 November 2022.
Setelah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), anggotanya mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi online.
"Untuk modus operasi, kita dapati mereka melakukannya dengan cara melakukan transaksi melalui aplikasi MI Chat, untuk setiap orang tamu yang akan membooking jasa open Booking Order (BO)," jelasnya.
Kemudian ada juga sebagian pelaku yang menjual jasa open BO temannya melalui aplikasi tersebut dengan tarif mulai dari Rp150 ribu hingga Rp400 ribu dengan waktu 15 menit sekali kencan.
"Dari keterangan pelaku yang masih di bawah umur ini ke anggota kita, jika lebih dari 15 menit akan dikenakan tarif tambahan oleh mereka. Dan sebelum transaksi terjadi, pelanggan meminta penyedia jasa open BO untuk mengirimkan foto seksi penyedia jasa terlebih dahulu," bebernya.
Sementara rentang usia penyedia jasa open BO tersebut mulai dari usia 17 tahun sampai dengan 29 tahun dan mampu melayani tamu hingga maksimal tiga orang dalam satu harinya.
"Kita juga mendapati dari keterangan pelaku kalau setiap pelanggan biasanya melakukan penawaran kepada para penyedia jasa, hingga mendapatkan harga yang diinginkan sebelum melakukan pembayaran jasa secara tunai ada juga beberapa penyedia jasa yang sudah lama bekerja di hotel tersebut," tambahnya.
Sedangkan untuk nama-nama pelaku pihaknya belum bisa memberikan secara rinci karena masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita masih melakukan pemeriksaan karena ini kan baru kita tangkap semalam (Ahad,red), sehingga kita belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut baik peranan maupun lainnya, termasuk memeriksa pihak hotel ada keterlibatan ataupun tidak," katanya.
Atas ulahnya para pelaku kegiatan prostitusi online terancam pasal UU ITE pasal 45 ayat 1 Jo UU 19 tahun 2016, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun penjara atau membayar denda sebesar paling banyak Rp1 miliar.
"Selain mengamankan 20 orang, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu kondom sutra berwarna merah dan tiga buah kondom sutra yang sudah dibuka, dua buah ponsel merek Samsung J7 Prime, satu unit ponsel merek Samsung A02 dan uang hasil fee sebanyak Rp150 ribu serta satu lembar uang Ringgit Malaysia sebesar 1 Ringgit," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: