Honda

Nyambi Jadi Mucikari, Pasangan Kekasih Jual Anak Dibawah Umur

 Nyambi Jadi Mucikari, Pasangan Kekasih Jual Anak Dibawah Umur

Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah interogasi pasangan kekasih terkait aksi praktik prostitusi online yang menjual anak dibawah umur.-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Terlibat dalam praktik prostitusi online, pasangan kekasih Kgs Dery Andreansyah bersama pacarnya Laila alias Kila diciduk anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Keduanya ditangkap di salah satu rumah kost di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

"Kita tangkap keduanya, karena keterlibatan mereka dalam praktik prostitusi online. 

Mereka menjadi mucikari yang menjualkan dua anak di bawah umur inisial AD (20) dan AR (17), ke lelaki hidung belang," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Sabtu 7 Januari 2023.

BACA JUGA:Pemilik KIS Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp3.000.000, Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Anda

Tertangkapnya kedua pelaku berkat adanya laporan polisi melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol). 

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota kita melakukan penyelidikan dan under cover. 

Didapatilah bahwa dua pelaku ini menjualkan dua anak di bawah umur,” jelasnya.

Dari keterangan para pelaku lanjut dia mengatakan, bahwa mereka ini menjual anak di bawah umur dengan harga Rp600 ribu untuk sekali kencan. 

BACA JUGA:Cukup Ada KTP Asal Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Dana PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Caranya

“Modus operasi mereka secara online. 

Barang bukti dua unit ponsel dan uang tunai Rp1,4 juta. 

Kita kenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12  Tahun 2022,” tegasnya.

Terkait kasus ini, lanjut dia mengatakan, orang tua harus memberikan edukasi pada anak bahwa tidak semua hal, khususnya yang ada di internet adalah hal baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com