Pembahasan Raperda APBD Ogan Ilir Tahun 2023 Terancam Tertunda, Ini Penyebabnya
Reporter:
Widjan|
Editor:
Firdaus|
Senin 21-11-2022,20:12 WIB
Ketua DPRD Ogan Ilir, Soeharto Hs-Widjan Palpres.com-Palpres.com
OGAN ILIR, PALPRES.COM- Pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023 terancam tertunda.
Pasalnya Sekda Kabupaten Ogan Ilir H Muhsin Abdullah,sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Ogan Ilir, tengah melaksanakan Ibadah Umroh, padahal limit waktu harus selesai akhir November 2022 ini.
Hal ini terungkap persoalan raperda APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023 pada sidang Rapat Paripurna XVII DPRD Ogan Ilir tahun sidang 2022.
Dimana agendanya pembicaraan tingkat kesatu (lanjutan) dalam rangka penyampaian jawaban atau penjelasan Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Ogan Ilir, yang berlangsung Senin, 21 November 2022, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto HS SH didampingi Wakil Ketua II, Ahmad Syafei, dihadiri Wabup Ogan Ilir H Ardani.
Usai mendengarkan jawaban Bupati Ogan Ilir yang dibacakan oleh Wabup Ogan Ilir H Ardani, dan sebelum sidang paripurna DPRD ditutup, sempat terjadi interupsi dari para anggota dewan, dengan saling gayung bersambut.
Mulai dari anggota DPRD Ogan Ilir, Basri M Zahri, Amir Hamza, Rahmadi Djakfar, M Iqbal, Afrizal dan beberapa anggota dewan lainnya, mempermasalakan keabsahan sidang Paripurna DPRD yang diagendakan besok Selasa, 22 November 2022 antara TAPD Pemkab Ogan Ilir dan Badan Anggaran (Bangar) DPRD Ogan Ilir.
Dimana TAPD yang diketuai Sekda Ogan Ilir H Muhsin Abdullah saat ini tengah melakukan perjalanan untuk melaksanakan ibadah umroh.
"Sesuai aturan dan regulasinya pembahasan APBD 2023 antara TAPD dengan Badan Anggaran DPRD Ogan Ilir, harus dihadiri langsung oleh Ketua Tim TAPD yakni Muhsin Abdullah, tapi yang bersangkutan saat ini tengah melakukan perjalanan Ibadah umroh," ungkap beberapa anggota dewan saling mengklaim bahwa ada yang syah dan tidak syah, bila Ketua Tim TAPD tidak dihadiri langsung.
Kecuali bila ada yang mewakilinya, baik itu Wakil Bupati maupun Kepala Bappeda. "Tapi yang menjadi persoalan, apakah bisa yang mewakili ini menjelaskan bila ada yang sangat urgen," kata beberapa dewan.
Melihat situasi tanpa ada solusi, akhirnya Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir, Ahmad Syafei menyarankan, agar anggota legislatif dan Eksekutif untuk bersama-sama menanyakan kepada Kemendagri pada biro keuangannya, soal masalah Ketua Tim TAPD yang tidak menghadiri langsung soal pembahasan TAPD dengan Banggar DPRD Ogan Ilir.
"Kasus ini memang langka dan baru kali ini terjadi, bahwa pembahasan APBD tidak dihadiri langsung oleh Ketua TAPD, makanya saya sarankan agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kemendagri, baik legislatif dan eksekutif," tutur Ahmad Syafi'i.
Mendengar saran Wakil Ketua II DPRD sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Ogan Ilir ini, sidang paripurna akhirnya ditutup oleh Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto HS SH.
"Sepakat, kita akan konsultasi dahulu dengan Kemendagri, baik itu legislatif maupun eksekutif," tukasnya yang diiyakan Wabup H Ardani SH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: