Citraland
Honda

Sebarkan Video Hoaks KPK Sita Harta Tito, Hukuman Pidana Menanti

 Sebarkan Video Hoaks KPK Sita Harta Tito, Hukuman Pidana Menanti

Pengamat Hukum, Achmad Azhari SH-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan video di kanal YouTube menyertakan keterangan bertuliskan ‘Korupsi TERBESAR KEKAYAAN TITO DISITA, KPK GERAK CEPAT LAKUKAN INI’, adalah tidak benar alias hoax.  

KPK pun memberi peringatan keras agar pihak pengunggah video dengan narasi sita harta Tito Karnavian sebesar Rp 52,3 Miliar itu, dihapus lantaran tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Terkait hal itu, Pengamat Hukum, Achmad Azhari SH mengatakan, bahwa definisi Hoaks dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah informasi atau berita bohong.

Untuk menyikapi berita ini, menurut Achmad Azhari, tegas diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE (Undang-Undang No. 11 tahun 2008) tentang Informasi dan Transaksi Eektronik.

BACA JUGA:Pengunggah Video Hoaks Harta Kekayaan Tito Karnavian Disita KPK Terancam 6 Tahun Penjara

BACA JUGA:Tito Karnavian, Mendagri yang Namanya Terseret Video Hoaks, Lahir dan Sekolah di Palembang

“Dalam UU ITE itu disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, diancam pidana penjara paling enam tahun lama dan/atau denda paling banyak Rp1 Milyar,” jelas Achmad Azhari.

Yang dimaksud dengan konsumen disini, lanjutnya, merupakan orang yang dampak atau kerugian akibat Pemberitaan itu. 

"Menurut kami berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik atau sosial media (medsos) itu dapat dikenakan Pasal 28 ayat (1) tersebut Pencemaran Nama baik  atau bisa mengenai Pasal dengan Pasal 310 ayat (1) dan  (2) mengenai Barang siapa sengaja, menyerang kehormatan dengan menuduh suatu hal yang terang-terangan supaya hal itu seseorang dimaksudnya diketahui umum," ujarnya, Senin, 21 November 2022.

Oleh karena itu, menyebarkan Hoaks di media sosial diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

BACA JUGA:KPK Beri Peringatan Keras Penyebar Video Hoaks KPK Sita Harga Tito Karnavian Rp53,2 Miliar

Dirinya menjelaskan, juga dapat merujuk pada Undang-Undang ITE dan perubahannya pasal 27 ayat (3) yang berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisi dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

"Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempel di muka umum, maka kita menilai dia diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," tutupnya. 

Sebelumnya meskipun sudah ada peringatan keras dari KPK, nyatanya video yang diunggah di kanal RADXX BERIXX masih bisa dilihat pengguna platform YouTube. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: