Citraland
Honda

Rencana Kenaikan UMP Sebesar Rp3,5 Juta, Disnakertrans Lahat Masih Tunggu SK Gubernur

Rencana Kenaikan UMP Sebesar Rp3,5 Juta, Disnakertrans Lahat Masih Tunggu SK Gubernur

Ilustrasi UMP--Istimewa/palpres.com

LAHAT, PALPRES.COM- Terkait rencana kenaikan dari upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp3,4 juta masih dalam tahap pembahasan sekaligus persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), untuk disesuaikan kepada karyawan perusahaan yang tersebar di 17 kabupaten/kota.

Tak ketinggalan di Kabupaten Lahat, dimana, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sejauh ini masih menunggu diterbitkannya surat keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sumsel, yang mengatur perihal penetapan besaran UMP 2023.

"Betul, infonya demikian dimana, rencana untuk UMP 2023 sebesar Rp3,4 juta. Hanya saja, hal tersebut masih dalam proses perundingan baik serikat buruh maupun perusahaan, yang ditengahi Pemprov Sumsel," jelas Kepala Disnakertrans Lahat, Mustofa Nelson SSos MM, Kamis 24 November 2022.

Tofa panggilan akrabnya menambahkan, apabila UMP 2023 telah disetujui dengan terbitnya SK Gubernur, maka perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bumi Seganti Setungguan segera menyesuaikan.

BACA JUGA:Hore! UMP Sumsel Diprediksi Naik Jadi Rp3,4 Juta, Pengumuman Kenaikan UMP 2023 Diundur 28 November

"Mereka segera menyesuaikan upah yang akan dibayarkan setiap bulannya, akan tetapi, karyawannya pun menjalankan kewajiban dengan baik jangan hanya menuntut hak saja," urainya.

Apabila, sambung dia, perusahaan tidak mengindahkan SK Gubernur Provinsi Sumsel terkait besaran UMP 2023, maka, silahkan menyampaikan keluhan atau protes ke Disnakertrans Lahat.

"Kita hanya sebatas menampung aspirasi dari karyawan perusahaan, selebihnya untuk pengawasan dan penindakan ditangani langsung dari Disnakertrans Provinsi Sumsel," sebut Mustofa Nelson.

Bagaimana dengan perusahaan kecil maupun toko-toko, Mustofa Nelson menyarankan, untuk itu tergantung kemampuan anggaran mereka dan kesepakatan bersama.

"Kemungkinan naik upahnya ada, akan tetapi, tidak begitu signifikan. Lain halnya dengan perusahaan yang besar seperti batu bara atau kelapa sawit, pihak manajemen wajib mengikuti aturan yang berlaku," saran dia.

BACA JUGA: Resmi, UMP 2023 Ditetapkan, Ini Besaran UMP Sumsel

Dirinya berharap, baik manajemen perusahaan dan karyawan untuk saling melengkapi, diskusikan dengan kepala dingin dan lapang dada, agar tidak ada terjadi aksi protes berlebihan.

"Ujung-ujungnya melakukan aksi demonstrasi. Sekali lagi kami tekankan, untuk pengawasan dan penindakan sepenuhnya dari Disnakertrans Provinsi Sumsel bukan Kabupaten Lahat," tegas Mustofa Nelson. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com