Citraland
Honda

Inilah Kabupaten Termiskin di Jawa Tengah, Pantes UMK-nya Paling Rendah

Inilah Kabupaten Termiskin di Jawa Tengah, Pantes UMK-nya Paling Rendah

Ilustrasi kabupaten termiskin di Jawa Tengah dengan UMK paling rendah-pixabay-

PALPRES.COM - Jelang akhir tahun, pemerintah akhirnya menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.

Walaupun hal ini menuai pro kontra khususnya bagi pengusaha, akan tetapi dikabarkan kenaikan tersebut segera ditetapkan.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) juga menjadi hal yang paling dicari lantaran merupakan acuan pembayaran gaji karyawan atau buruh.

Dimana perusahaan tidak boleh memberi upah dibawah upah minimum yang sudah diterapkan.

BACA JUGA:Tanda Tangan Kontrak Baru, Mohamed Salah Lanjut Terus Bersama Liverpool

BACA JUGA:Siap-siap, Kendaraan Jenis Ini Bakal Kena PPN 12 Persen, Apa Saja?

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, UMK juga akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Artikel kali ini kita akan membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Jawa Tengah.

Seperti diketahui, bahwa UMP Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.169.348.

Kabupaten dengan UMK terendah di Jawa Tengah dipegang oleh Banjarnegara sebesar Rp2.170.475.

BACA JUGA:3 Kekurangan dari HP Merek Samsung yang Jarang Konsumen Indonesia Tahu!

BACA JUGA:Keputusan Terbaru! 4 Golongan Tenaga Honorer Ini Resmi Dicoret dari Pengangkatan PPPK 2024

Linear dengan UMK yang kecil tersebut, ternyata Kabupaten Banjarnegara adalah salah satu daerah termiskin di Jawa Tengah.

Walaupun bukan yang pertama, namun angka kemiskinan di Kabupaten Banjarnegara telah melebihi angka 13 persen yakni sebesar 14,7 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: