Mulai Panas, KADIN dan Pengusaha Ajukan Uji Materiil Upah 2023, Kemampuan Pelaku Usaha Minta Diperhatikan
Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid--kadin.id
BACA JUGA:Kabar Baik! Guru PNS dan Honorer Bakal Dapat Tunjangan Baru, Paling Rendah Rp500 Ribu Perbulan
Arsjad mengungkapkan, pelaku usaha pada dasarnya sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global imbas dari konflik geopolitik perlu disikapi dengan cermat.
“Salah satunya adalah dengan menjaga daya beli masyarakat, yang terefleksi dari kenaikan upah minimum,” jelas Arsyad seperti dikutip Palpres.com dari Kadin.id.
Namun, pada sisi lain, kemampuan pelaku usaha merespon kondisi ekonomi saat ini juga harus diperhatikan agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM KADIN Dhaniswara K. Hardjono menambahkan, jika mengacu pada kondisi hukum saat ini.
BACA JUGA:THR dan Gaji 13 Cair April 2023, Segini Nilainya!
UU Cipta Kerja (UUCK) secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan MK sebelumnya.
Sepanjang UUCK masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK.
Permenaker No 18/2022 menjadikan PP No 36/2021 tentang Pengupahan menjadi salah satu acuan hukum.
Karena PP No 36/2021 tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari UUCK yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UUCK.
BACA JUGA:Kabar Baik! Guru PNS dan Honorer Bakal Dapat Tunjangan Baru, Paling Rendah Rp500 Ribu Perbulan
Sehingga dengan dikeluarkannya Permenaker 18/2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum.
Untuk itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul.
Menurut Arsjad, semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.
“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka KADIN Indonesia bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota KADIN Indonesia terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022,” ujar Arsjad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: