Honda

Pemilik Mobil Listrik Wajib Tahu, Arti beserta Lokasi SPKLU di Palembang

Pemilik Mobil Listrik Wajib Tahu, Arti beserta Lokasi SPKLU di Palembang

Security mengecek wall charging mobil, di SPKLU ( PLN ) Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Unit Layanan Pelanggan Jl. Demang Lebar Daun.-Foto Alhadi Farid-Palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - SPKLU merupakan singkatan dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yakni tempat untuk mengisi daya listrik kendaraan listrik berbasis baterai.

 

Seperti namanya, SPKLU berfungsi untuk mengisi kembali daya baterai kendaraan listrik yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia yang mempunyai kendaraan listrik sebagai penunjang mobilitasnya.

 

Untuk Sumatera Selatan, khususnya di Kota Palembang mempunyai dua lokasi SPKLU yakni di  PT. PLN (persero) WS2JB Cabang Palembang Rayon Rivai beralamat Jl. Kapten A. Rivai No.37 dan PT PLN Unit Layanan Pelanggan di Jalan Demang Lebar Daun.

 

SPKLU menyediakan beberapa soket colokan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan kendaraan listrik.

 

BACA JUGA:Jaga Keandalan Listrik Selama KTT G20

 

Di Indonesia sendiri, kendaraan listrik secara umum memiliki tiga tipe soket colokan listrik, diantaranya yaitu AC charging, DC charging CHAdeMo dan DC charging Combo tipe CCS2.

 

“Pengisian di bebankan biaya Rp.1.446 / 1kwh bayarnya harus menggunakan aplikasi PLN Mobile.

 

Lama ngecas kendaraannya sesuai kebutuhan, biasanya kalau ngecas langsung di SPKLU kurang lebih 40 menit,” Ujar Satpam PT. PLN Layanan Pelanggan, Toni kepada Palpres.com. 

 

Dia menambahkan, saat ini lagi ada promo untuk pembelian Charger mbil/ EV charger yaitu alat cas listrik mobil. 

 

BACA JUGA:Polda Sumsel Dukung Sistem Ketenagalistrikan

 

“Untuk pasang baru pemilik mobil listrik (1 fasa - daya hingga 7700 VA dengan harga Rp. 850.000. Sedangkan untuk 3 fasa 13200 VA Rp. 3.500.000. Harga tersebut merupakan harga khusus untuk pasang baru pemilik mobil listrik dan kegunaan alat tersebut bisa di gunakan di rumah,” jelasnya. 

 

Mengutip dari sumselpemprov.go.id, Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, Pemprov Sumsel berkomitmen bersama PLN untuk melaksanakan Inpres No 7 Tahun 2022, tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

"Kita ingin segera bertranspormasi dari kendaraan BBM ke kendaraan listrik, memang harga lebih tinggi dari kendaraan yang menggunakan BBM. Tetapi biaya maintenance dan pemanfaatan jauh lebih murah, yang artinya dalam jangka panjang mobil listrik ini cukup menjanjikan," ujarnya.

Saat ini, Pemprov Sumsel telah menempa 3 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan membangun 6 lagi SPKLU.

 

BACA JUGA:Kendaraan Listrik vs BBM, Irit Mana? Ini Cara Kemenhub Menghitungnya, Termasuk Harga BBM 24 November 2022

 

Untuk mendorong pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, saat ini PLN juga tengah bekerja sama dengan sektor swasta. 

 

Salah satunya adalah PLN telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan KFC Indonesia sebagai bentuk kesepakatan untuk mengakomodasi SPKLU PLN di gerai-gerai milik perusahaan ayam goreng tersebut.

 

Pemerintah yakin, kerjasama ini mampu berdampak signifikan terhadap upaya mengurangi emisi karbon.

 

BACA JUGA:Lewat Jalan Tol, Indralaya ke Prabumulih Nantinya Hanya 1 Jam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: