Honda

Jelang Akhir Tahun, Satres Narkoba Polres Pagaralam Himbau Masyarakat Jauhi Narkoba dan Miras

Jelang Akhir Tahun, Satres Narkoba Polres Pagaralam Himbau Masyarakat Jauhi Narkoba dan Miras

Kasat Narkoba Polres Pagaralam memberikan pengarahan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan miras-Eko Palpres.com-

PAGARALAM,PALPRES.COM - Menjelang akhir tahun, mengantisipasi meningkatnya penyalahgunaan pemakaian narkoba, Kasat Narkoba Polres Pagaralam Polda Sumsel Iptu Sutioso, mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan minuman keras karena ini jelas melanggar hukum dan ada sanksinya.

 

Hal ini disampaikan langsung Kasat Narkoba Iptu Sutioso saat berbincang dengan awak media di Mapolsek Pagaralam Utara kemarin. 

 

Sutioso menambahkan bahwa setiap hal yang melanggar hukum pasti akan ada sangsi baik secara pidana maupun denda untuk itu dirinya berharap agar hal tersebut tidak dilakukan.

 

BACA JUGA:Ratusan Pelajar SMP Madang Suku II Dapat Edukasi Tertib Berlalu Lintas dan Jauhi Narkoba

 

"Bermain Narkoba jelas ada aturan hukum nya yakni UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkoba dan Obat obatan terlarang," terang Kasat Narkoba.

 

Sambung Kasat termasuk juga mengkonsumsi minuman keras ini juga termasuk dari pelanggaran terhadap hukum karena ini juga walaupun ringan, namun efek dari miras ini sangatlah besar salah satunya adalah miras adalah pemicu untuk berbuat kejahatan contoh nya merampok, begal dan lainnya karena jiwa telah dikuasai oleh alkohol.

 

"Silahkan laporkan kepada kami jika ada hal yang mencurigakan yang berhubungan dengan Narkoba dan miras dan akan kami tindak lanjuti laporan tersebut," tegas Kasat Narkoba. 

 

BACA JUGA:Lewat Si Jumila, Kapolsek Jejawi Imbau Warga Taat Lalu Lintas dan Jauhi Narkoba

 

Terpisah, dalam berita sebelumnya, dalam mendukung Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Pemkot Pagaralam menghibahkan tanah 3.5 Ha untuk pembangunan balai rehabilitas di Kelurahan Kance Diwe, Kecamatan Dempo Selatan.

 

Untuk mematangkan rencana tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam Samsul Bahri Burlian memimpin rapat pembangunan balai rehabilitas di Kelurahan Kance Diwe, Kecamatan Dempo Selatan. Bertempat di ruang rapat Besemah Tige Setdako Pagaralam.

 

BACA JUGA: Lima Tips Aman Berkendara Lewat Jalintim Palembang - Jambi

 

Dalam arahannya Sekda mengatakan, Pemerintah Kota Pagaralam mendukung penuh pembangunan balai rehabilitas di Kota Pagaralam, hal ini adalah upaya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang melakukan penyalahgunaan narkotika.

 

"Semoga pembangunan balai rehabilitas di Kota Pagaralam ini akan dapat berjalan sebagaimana mestinya dan akan memberikan manfaat sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama," kata Sekda.

 

Sementara itu suasana Kota Pagaralam yang sejuk diyakini cocok untuk tempat rehabilitasi penyandang narkoba. Hal itu Kepala BNN Kota Pagaralam Andi Kurniawan Wasol S. Sos.

 

BACA JUGA:30 Nasi Kotak Dibagi ke Anak Panti Asuhan, AKP Hendrawan: Hasil Infak Anggota Sat Narkoba Polres Lubuklinggau

 

Selain pihak kepolisian yang berperan aktif dalam memberantas dan memerangi peredaran Narkoba, Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan berkoordinasi dengan Pihak BNN Kota Pagaralam dengan komitmen akan melakukan Pencegahan Narkoba Sedini mungkin.

 

Pihak BNN akan memusatkan Pembangunan gedung rehabilitasi bagi pada pecandu dan pemakai Narkoba se-Sumatera Selatan.

 

Pembangunan dialokasikan di Desa Bandar Kelurahan Kance Diwe kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam dengan beberapa pertimbangan seperti yang dijelaskan oleh Andi.

 

BACA JUGA:Mau Lapor Ada Penyalahgunaan Narkoba Bisa Melalui Website Resmi BNN, Berikut Caranya

 

“Kota Pagaralam sangat cocok dibangun gedung rehabilitasi karena suhunya yang sejuk sangat cocok untuk tempat rehabilitasi dan akses menuju kota Pagaralam sudah didukung dengan adanya bandar udara jadi untuk keadaan kondisi darurat bisa dengan cepat kita tempu melalui jalur udara," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: