Honda

Salut! 6 Daerah Ini Upahnya di Atas UMP Sumsel, Sekda: Perusahaan Jangan Menurunkan Upah

Salut! 6 Daerah Ini Upahnya di Atas UMP Sumsel, Sekda: Perusahaan Jangan Menurunkan Upah

upah minimum 2023 akan segera diterapkan di seluruh Provinsi di Indonesia -palpres.com-palpres.com

BACA JUGA:TERUNGKAP! Kasus Satu Keluarga Tewas di Kamar Mandi , Terduga Pelaku Anak Kedua Korban Sendiri

Hanya saja besaran UMP tersebut dihitung oleh Dewan Pengupahan.

Supriono mengungkapkan, besaran UMP yang diputuskan ini akan menjadi acuan bagi kabupaten dan kota di Sumsel.

Namun sejauh ini ada 6 daerah yang sudah memiliki upah di atas UMP Sumsel, yakni Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba).

Kemudian Kabupaten Musi Rawas (Mura) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.

BACA JUGA: Diduga Depresi, Heni Nekat Melompat dari Jembatan Ampera

"Bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel tersebut, dilarang menurunkan upah. Jika kedapatan ada yang menurunkan upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: