Citraland
Honda

Kejari Musi Banyuasin Berhasil Selamatkan Kerugian Negara, Ini Besaran Nilainya?

Kejari Musi Banyuasin Berhasil Selamatkan Kerugian Negara, Ini Besaran Nilainya?

Kasi Datun didampingi Kasi Intel Kejari Muba beserta Plt Kepala Dinas PUPR serta Kepala Bank SumselBabel foto bersama dalam press rilis dikantor Kejari.-Firdaus Palpres.com-

MUBA,PALPRES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 15.930.416.663 dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2021.

“Pada hari ini, pihaknya menyetorkan ke Kas Daerah melalui Bank SumselBabel atas pengembalian dari rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba terkait proyek tahun 2021,” kata Kepala Kejari Muba, Marcos MM Simare-mare melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Julfadli SH, pada acara press rilis dikantor Kejari Muba, Rabu 30 November 2022. 

Dia menjelaskan, pengembalian dilakukan setelah pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Dinas PUPR terkait pemulihan kerugian negara yang disebabkan pihak ketiga atas beberapa proyek pengerjaan fisik pada tahun anggaran 2021.

BACA JUGA:Penyerahan LHP BPK Atas LKPD, Bupati Empat Lawang Terima WTP Ke-6 Berturut-Turut

“Sebanyak 41 SKK kita terima pada Juli dan dalam hitungan beberapa bulan ini, tim JPN melakukan proses negosiasi serta komunikasi dengan mengirimkan surat panggilan kepada rekanan. Alhasil, mereka mau mengembalikan terkait temuan LHP BKP tahun 2021,” ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut Fadli, jaksa pengacara negara telah berhasil melaksanakan pemberian bantuan hukum nonlitigasi kepada Pemkab Muba melalui proses negosiasi dengan pihak rekanan dalam permasalahan temuan LHP BKP tahun 2021.

BACA JUGA:Gandeng Kejari Muba, Dinas Perkim Tindaklanjuti LHP BPK Tahun 2021

Ia menambahkan, selain melakukan tugas dan wewenang dalam penegakan hukum, baik itu penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan ekseskusi, pihaknya huga memiliki tugas dan wewenang dalam bidang perdata dan tata usaha negara melalui JPN.

“Tugas dan wewenang tersebut dilakukan dengan tujuan untul menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakan kewibawaan pemerintah dan negara, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,”katanya. 

BACA JUGA:BPK Minta Pemkab Anggarkan Operasional Lab DLH Banyuasin

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Muba, Mirwan Susanto SE MM mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih dan mengapresiasi atas keberhasilan pengembalian kerugian negara terkait LHP BPK.

“Kami sangat apresiasi atas kerja tim Bidang Datun melalui jaksa pengacara negara, dan tentunya temuan ini akan selesai sesuai target yang telah ada, karena dilihat dari kesadaran rekanan dan kerja dari pihak Kejaksaan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: