Gandeng Kejari Muba, Dinas Perkim Tindaklanjuti LHP BPK Tahun 2021
PALPRES. COM- Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam memaksimalkan pengembalian keuangan negara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021.
Kerjasama ini, dasarnya Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemkab Muba bersama Kejari. Hal itu dilakukan agar temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Perkim Muba, Ir. Rismawati Gathmyr, M.Eng melalui Kabid Tata Bangunan Indra Kardiana mengatakan, bahwa pihaknya telah menandatangi Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan ke Kejari. Karena itu, tindaklanjut MoU Kejari dengan Pemkab.
"Jadi OPD tinggal buat permohonan dan tanda tangan SKK antara Kejari dan OPD, yang nanti diserahkan melalui Jaksa Pengacara Negara," kata Indra dihubungi, Rabu (15/6/2022)
Nanti, lanjut dia, pihaknya akan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menindaklanjuti temuan itu. Dimana, ada 14 SKK yang nanti diserahkan ke Jaksa Pengacara Negara.
"Ada 14 temuan dari LHP, itu mendominisasi kelebihan volume dengan jumlah lebih kurang Rp 1,7 Miliar, namun sudah ada pihak ketiga melakukan pengembalian sebesar Rp 400 juta. Jadi sisanya kisaran Rp 1,3 Miliar, " jelasnya.
Diharapkan juga, dengan SKK yang sudah dilaksanakan ini, bisa memberikan hasil positif sehingga rekanan agar kooperarif dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan LHP BPK. "Semoga bisa memberikan dampak positif dan ada etika baik rekanan, " imbuhnya.
Sementara itu, Kajari Muba Marcos MM Simare-mare SH MHum didampingi Kasi Datun Lidya Desrika SH, mengatakan tujuan kesepakatan MoU itu adalah untuk menangani bersama penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pihaknya pun menambahkan, dalam hal bantuan hukum non litigasi, bantuan yang diberikan Kejari salah satunya memulihkan kerugian negara melalui Jaksa Pengacara Negara.
“Jadi kami nanti akan menerima SKK dalam menindaklanjuti temuan BPK pada dinas Perkim. Karena Kejaksaan tidak hanya memberikan bantuan atau pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya. Pastinya dalam penagihan bisa kita dampingi, bisa mediasi. Intinya Kejari membantu Dinas Perkim sekaligus memulihkan keuangan negara atau daerah,” pungkasnya. MUH
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: