Honda

Selamat! Honorer Masa Kerja 5 Tahun Bakal Diangkat Jadi CPNS Tanpa Tes

Selamat! Honorer Masa Kerja 5 Tahun Bakal Diangkat Jadi CPNS Tanpa Tes

BKN menerapkan prosedur tambahan untuk seleksi CAT PPK tahun 2022-jambi independent-

Pria yang juga Wali Kota Tarakan itupun menyoal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

PP tersebut mengamanatkan penyelesaian honorer paling lama 5 tahun sampai dengan 28 November 2023. Tapi hal itu tidak dibarengi dengan pengangkatan CPNS.

BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi Desember 2022 Naik Lagi, Pertamax Turbo Paling Tinggi

"Selama masa transisi 5 tahun tidak dibarengi dengan pengangkatan PNS. Pembukaan formasi sangat terbatas," cetus Khairul.

Ia mencontohkan Pemerintah Kota Tarakan, yang tidak mendapatkan formasi CPNS sejak tahun 2010.

"Tarakan itu kalau enggak salah pengangkatan PNS-nya 2010 terakhir, 12 tahun yang lalu," ucapnya.

Padahal, tandas Khairul, banyak PNS yang memasuki masa pensiun. Akhirnya, Pemda terpaksa melakukan pengangkatan honorer untuk mengisi jabatan PNS yang kosong.

BACA JUGA:Uang PKH Rp750 Ribu Tahap 4 Sudah Cair, Catat Prosedur Pengambilannya di Kantor Pos!

"Guru, tenaga kesehatan, dan tenaga umum lainnya banyak yang pensiun. Kan enggak bisa enggak diganti ini. Tapi enggak ada PNS-nya, mau enggak mau daerah membijaki dengan mengangkat tenaga honorer," tandas Khairul. 

Khairul membeberkan alasan Pemda tetap mengangkat tenaga honorer meskipun ada larangan pengangkatan non ASN.

Wali Kota Tarakan itu mengatakan, pemerintah pusat melarang pengangkatan honorer, tetapi pada sisi lain melakukan moratorium pengangkatan PNS.

 “Dalam beberapa tahun di beberapa kota di Indonesia ini memang ada moratorium pengangkatan PNS,” kata Khairul.

BACA JUGA: 30 BUMN Buka Loker Bersama Bulan Ini, Jangan Ketinggalan, Linknya Cek Disini

Akibatnya, terjadi kekosongan jabatan karena banyak PNS yang telah memasuki masa pensiun.

Ia mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (P3K).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: