Selamat! Honorer Masa Kerja 5 Tahun Bakal Diangkat Jadi CPNS Tanpa Tes
![Selamat! Honorer Masa Kerja 5 Tahun Bakal Diangkat Jadi CPNS Tanpa Tes](https://palpres.disway.id/upload/74576e2356b54ed74fe15a4a82ced4cb.jpg)
BKN menerapkan prosedur tambahan untuk seleksi CAT PPK tahun 2022-jambi independent-
"Misalkan (masa kerja) di atas 10 tahun atau di atas 5 tahun, dengan catatan mengubah regulasi yang semula penganggaran dari daerah menjadi penggaran dari pusat," ujar Khairul.
BACA JUGA:Kabar Baik! Guru PNS dan Honorer Bakal Dapat Tunjangan Baru, Paling Rendah Rp500 Ribu Perbulan
BACA JUGA:5 Perbedaan PNS dengan PPPK, Kewajiban Sama Hak Berbeda
Adapun bagi tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah 5 tahun, sambung Khairul, diangkat menjadi PPPK.
"Tenaga non ASN yang belum memenuhi masa kerja tersebut dilakukan seleksi P3K tanpa melihat kualifikasi atau jurusan pendidikan," ujarnya.
Seleksinya, masih kata Khairul, hanya dengan mempertimbangkan strata ijazah untuk jabatan-jabatan yang dibutuhkan.
Lebih lanjut Khairul menyatakan, tenaga honorer sangat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan selama ini.
BACA JUGA:Astaga! Imam Masjid Diserang Makmum Saat Pimpin Salat Magrib di Pondok Gede
"Tenaga honorer ini menjadi satu bagian yang menjadi tulang punggung kita," tegasnya.
Khairul pun mengatakan alasan mengapa Pemda tetap mengangkat tenaga honorer meski ada larangan pengangkatan non ASN.
Menurutnya, pemerintah pusat melarang pengangkatan honorer, tetapi juga melakukan moratorium pengangkatan PNS.
“Dalam beberapa tahun di beberapa kota di Indonesia ini memang ada moratorium pengangkatan PNS," terangnya.
BACA JUGA:Catat! Inilah Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN 2023
Dampaknya, kekosongan jabatan banyak terjadi lantaran tidak sedikit PNS yang masuk masa pensiun. Guna mengisinya, maka Pemda terpaksa merekrut tenaga non ASN.
"Tentu ada kebijakan pengangkatan honorer di masing-masing daerah, tenaga honorer mengisi kekosongan PNS," kata Khairul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: