Honda

Antisipasi Penyimpangan Distribusi BBM Bersubsidi, Ini yang Dilakukan Satgas Ops Illegal Drilling Polda Sumsel

Antisipasi Penyimpangan Distribusi BBM Bersubsidi, Ini yang Dilakukan Satgas Ops Illegal Drilling Polda Sumsel

Tim Satgas Ops Illegal Drilling Polda Sumsel melakukan patroli ke SPBU di Kota Palembang.-muhammad iqbal-polda sumsel

PALEMBANG, PALPRES.COM - Selain penegakan hukum, tim Satgas Ops Illegal Drilling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan langkah preventif. 

Langkah preventif dengan melakukan giat patroli ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kota Palembang, Jumat, 2 Desember 2022 siang. 

Tim 2 Satgas 2 Ops Illegal Drilling yang dipimpin Iptu Yohan Wiranata SH dibantu sebelas orang personel. 

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani ST MH menyebutkan,ada sejumlah giat yang dilaksanakan petugas selama patroli. 

BACA JUGA:2 Tersangka Pemalsu Pertalite Ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel, Pengakuannya Bikin Resah Warga Muara Enim

Di antaranya dengan melakukan pengecekan dan menyampaikan imbauan kepada pengelola dan petugas SPBU yang ditemui.

“Upaya kita dengan melakukan monitoring dan melakukan wawancara kepada pengelola dan petugas SPBU agar menyalurkan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukannya," ungkap AKBP Tito Dani. 

Selain itu, Satgas Illegal Drilling menurut AKBP Tito Dani menekankan kepada setiap pengelola dan petugas SPBU untuk tidak mencoba-coba melakukan tindakan pelanggaran hukum seperti dengan sengaja menyalurkan BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak menerimanya.

BACA JUGA:Detik-Detik Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Pengoplos Pertalite dengan Minyak Angit

"Kita sampaikan pula sanksi dan ancaman hukuman apabila mereka terbukti melakukan praktik penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi tersebut," pungkas Tito.

Diberitakan sebelumnya, menyusul penangkapan tersangka Tri Haryono alias Iyon atau diinisialkan TH (31), warga Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, tim penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapati fakta baru.

Dalam ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Selasa 29 November 2022, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka Tri Haryono atas dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang bermula dari informasi masyarakat yang resah akibat ulah tersangka. 

Tersangka Tri Haryono sendiri sambung Barly, mengakui membeli solar subsidi dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Mesuji Makmur, Provinsi Lampung. 

BACA JUGA:Fakta Baru, Ditreskrimsus Polda Sumsel Beber Penimbun BBM Subsidi Jual Solar Oplosan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com