7 Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dihapus pada 2023
Ilustrasi guru honorer.--
Pemda mengusulkan agar honorer yang akan diangkat menjadi CPNS maupun PPPK ditanggung gajinya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:Harga BBM Resmi Naik per Desember 2022, Segini Tarifnya di Sumatera Selatan
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Komisariat V Se-Kalimantan, Khairul mengatakan, selama ini tenaga honorer telah membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
“Tenaga honorer ini menjadi satu bagian yang menjadi tulang punggung kita,” kata Khairul dalam RDPU dengan Komisi IX, dikutip Pojoksatu.id, Selasa 29 November 2022.
Khairul mengatakan, APEKSI mengusulkan pengangkatan tenaga honorer secara langsung tanpa seleksi.
Seperti yang terjadi pada tahun 2006 lalu.
BACA JUGA:Yatim Piatu Dapat Jatah Bansos Rp200 Ribu Setiap Bulan Mulai Desember 2022
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan masa kerja tertentu.
"Misalkan (masa kerja) di atas 10 tahun atau di atas 5 tahun, dengan catatan mengubah regulasi yang semula penganggaran dari daerah menjadi penggaran dari pusat," ujar Khairul.
Adapun bagi tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah 5 tahun, sambung Khairul, diangkat menjadi PPPK.
"Tenaga non ASN yang belum memenuhi masa kerja tersebut dilakukan seleksi P3K tanpa melihat kualifikasi atau jurusan pendidikan," ujarnya.
Seleksinya, masih kata Khairul, hanya dengan mempertimbangkan strata ijazah untuk jabatan-jabatan yang dibutuhkan.
Lebih lanjut Khairul menyatakan, tenaga honorer sangat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan selama ini.
"Tenaga honorer ini menjadi satu bagian yang menjadi tulang punggung kita," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: