RDPS
Honda

Guru Honorer Jangan Khawatir, Pemerintah Sudah Siapkan 3 Kebijakan Ini

Guru Honorer Jangan Khawatir, Pemerintah Sudah Siapkan 3 Kebijakan Ini

Ilustrasi guru honorer.--

JAKARTA, PALPRES.COM  – Setidaknya 19.013 orang guru honor prioritas 1 (P1) terancam tidak akan terakomodir dalam seleksi PPPK 2023.

Pasalnya, mereka mengajar di mata pelajaran (mapel) yang jumlah gurunya berlebih.

Sehingga kelompok guru honorer tersebut tidak mendapatkan formasi PPPK, baik formasi PPPK guru tahun 2021 dan 2022.

Fakta tersebut sangat tidak sinkron dengan kebijakan pemerintah, yang berencana menuntaskan guru honor diluar formasi menjadi PPPK pada 2023.

BACA JUGA:Honorer Masuk Kategori Ini Wajib Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Termasuk akan memblok gaji PPPK di dana alokasi umum (DAU) mulai tahun depan.

Hal itu diakui oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Terkait adanya guru yang tidak mendapatkan formasi itu, mendorong Nadiem meminta petunjuk kepada Presiden Joko Widodo untuk penuntasan masalah honorer pada 2023.

Kabar baik pun disampaikan Mas Nadiem, demikian Menteri Nadeim Makarim akrab disapa.

BACA JUGA:7 Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dihapus pada 2023

Menurut Nadiem, Pemerintah menyiapkan mekanisme terbaru PPPK 2023. 

Mekanisme ini sudah direstui Presiden Joko Widodo yang ingin menuntaskan honorer pada 2023. 

"Perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru honorer, walaupun dalam pelaksanaannya ada berbagai kekurangan," kata Nadiem Makarim pada puncak peringatan HUT ke-77 PGRI dan HGN di Kota Semarang, Sabtu, 3 Desember 2022.

Dia menyadari dua tahun pelaksanaan seleksi PPPK guru, berbagai masalah timbul. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com