Awas, Ada Sanksi Penjara bagi Pelaku Bobok Bareng Pacar dan Kumpul Kebo
Ilustrasi-Net-
BACA JUGA: Gaji PPPK Sudah Dipisah, Tak Ada Alasan Lagi Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK untuk Honorer
Ini juga merupakan perubahan dari draft sebelumnya.
"Pasal perzinahan bukan pasal yang baru muncul dalam RKUHP, pasal ini sudah ada di KUHP yang saat ini berlaku, namun mengalami perluasan yakni orang tua/anak bisa menjadi pengadu bagi yang tidak terikat perkawinan.
Dalam KUHP existing hanya suami/istri yang bisa menjadi pengadu," sambungnya.
Dalam RKUHP juga diatur mengenai pasal Kohabitasi (tinggal bersama layaknya suami istri/kumpul kebo).
BACA JUGA: Belasan Ribu Guru Lulus PG Terancam Tak Jadi PPPK 2023
Sebelumnya pasal tersebut tidak terdapat dalam KUHP.
Sama dengan pasal tentang perzinahan, pelapor hanya boleh suami/istri, orang tua/anak jika tidak terikat perkawinan.
Disebutkan Taufik, pasal yang mengatur tentang Kohabitasi dalam RKUHP 2019 periode DPR sebelumnya menjadi kontroversial.
Hal ini karena kepala desa diberikan kewenangan sebagai pengadu.
BACA JUGA: Hati-hati Loh, Bobok Bareng Pacar dan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara
Ayat ini kemudian dicabut setelah banyaknya masukan ke DPR.
"Pada draft RKUHP 2019 pd periode DPR yg lalu (2014-2019) pasal kohabitasi (hidup bersama spt suami istri) ini menjadi kontroversial karena memberikan kewenangan bagi kepala desa sebagai pengadu.
Setelah mendapat masukan maka ayat tentang kepala desa ini dicabut dari draft," jelasnya.
"Dengan dihapusnya ayat tentang kepala desa sebagai pengadu pada pasal kohabitasi (hidup bersama), maka selain berdasarkan aduan suami/istri atau orang tua/anak, maka perbuatan ini tidak dapat dituntut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id