RDPS
Honda

Awas, Ada Sanksi Penjara bagi Pelaku Bobok Bareng Pacar dan Kumpul Kebo

 Awas, Ada Sanksi Penjara bagi Pelaku Bobok Bareng Pacar dan Kumpul Kebo

Ilustrasi-Net-

JAKARTA, PALPRES.COM – Ancaman sanksi hukum tegas akan dijatuhkan kepada pelaku hubungan seks di luar nikah atau perzinahan.

Demikian  diatur dalam dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang segera disahkan dalam waktu dekat.

Namun, aturan tersebut dapat berlaku jika adanya pengaduan dari pihak terkait seperti suami/istri, orang tua/anak bagi yang tidak terikat perkawinan.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari draft ini mengalami perubahan dari yang pernah dibahas sebelumnya. 

BACA JUGA:Honorer Masuk Kategori Ini Wajib Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Sebelumnya, beberapa pihak dapat melakukan tuntutan terhadap perbuatan yang melanggar norma tersebut.

"Draft hasil rapat tanggal 24 November 2022 sudah berubah. 

Delik perzinahan dan kohabitasi sekarang menjadi delik aduan dan yang berhak mengadu dibatasi, untuk yang terikat perkawinan hanya istri/suami yang berhak mengadu, yang tidak terikat perkawinan, orang tua/anak," tulisnya di Twitter, Senin, 5 Desember 2022.

Untuk diketahui, jika pasal yang mengatur tentang perzinahan bukanlah pasal baru. 

BACA JUGA:7 Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dihapus pada 2023

KUHP telah diatur dan digunakan saat ini. 

Namun, dalam draft RUU terakhir telah mengalami perubahan.

Adapun perubahan tersebut yaitu perluasan bagi pelapor selama hal ini di luar ikatan pernikahan. 

Orang tua atau anak bisa menjadi pengadu dalam hal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id