Honda

Buat Latihan, Kisi Soal PPK Pemilu 2024 Disertai Kunci Jawaban

Buat Latihan, Kisi Soal PPK Pemilu 2024 Disertai Kunci Jawaban

Ilustrasi tes tertulis PPK Pemilu 2024-Widjan Palpres.com-

a. Materi Kampanye Calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat
b. Pemasangan alat peraga Kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta tak perlu atas seizin pemilik tempat tersebut.
c. Calon Gubernur , Bupati / walikota berhak untuk mendapatkan dukungan dan fasilitasi maupun informasi dan data yang sama dan setara dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
d. Penyampaian materi Kampanye dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif
e. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye

Jawaban : A

31. Calon yang diusulkan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik dan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk Kampanye yang berasal dari, kecuali:

a. Negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing
b. Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya
c. Pemerintah dan Pemerintah Daerah
d. Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain
e. Perusahaan Swasta Nasional

BACA JUGA: Awas, Ada Sanksi Penjara bagi Pelaku Bobok Bareng Pacar dan Kumpul Kebo

Jawaban : B

32. Hari yang dimaksud dalam penanganan pelanggaran Pemilihan adalah:

a. Hari Nasional
b. Hari Kalender
c. Hari Khusus
d. Hari Kerja
e. Hari Libur

Jawaban : B

BACA JUGA:Cara Warga Kabupaten Lahat Menjaga Lingkungan, Ini yang Dilakukan

33. Hari yang dimaksud dalam penanganan pelanggaran Pemilu adalah:

a. Hari Nasional
b. Hari Kalender
c. Hari Khusus
d. Hari Kerja
e. Hari Libur

Jawaban : B

34. Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016. Permohonan kasasi sengketa Tata Usaha Negara pemilihan dapat diajukan ke Mahkamah Agung sejak dibacakannya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam waktu:

BACA JUGA:Saat Hujan Petir, Jangan Coba-coba Lakukan Hal Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: raselnews.disway.id