Catat! Batas Akhir Pengambilan BSU Tahap 8 Hingga 20 Desember 2022, Bisa Lewat Kantor Pos
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Dana BSU bisa dicairkan dengan mendatangi kantor pos dan menunjukkan KTP asli. Segera cairkan masih ada kesempatan--
JAKARTA,PALPRES.COM- Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 8 mulai disalurkan.
Batuan Subsidi Upah/BSU sebesar Rp600 Ribu per orang ini dapat diambil sebelum 20 Desember 2022 mendatang.
Jika tidak maka dan BSU tersebut akan ditarik kembali oleh negara.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah mengimbau kepada masyarakat yang belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana BSU tersebut, sebelum batas akhir pengambilan pada 20 Desember 2022.
BACA JUGA:BSU Belum Juga Cair, Lapor di bantuan.kemnaker.go.id
Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan subsidi gaji Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau engecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.
Berikut cara untuk pengecekan calon penerima BSU 2022 tahap tujuh melalui aplikasi Pospay:
1. Pertama, unduh aplikasi Pospay yang tersedia di Play Store dan App Store
2. Selanjutnya, buka aplikasi untuk mengakses berbagai layanan yang tersedia. Termasuk fitur pengecekan BSU
3. Jika belum memiliki akun, kamu bisa melakukan pendaftaran lebih dulu.Caranya, kamu tinggal memasukkan username, password, OTP, dan membuat PIN sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA: BSU Tahap 7 Cair! Diterima 3,6 Juta Pekerja, Anda Salah Satunya?
4. Setelah berhasil, kamu tinggal login dalam aplikasi dan klik logo Kemnaker
5. Setelah itu, klik BSU Kemenaker 1 di opsi Jenis Bantuan.
6. Selanjutnya, pilih 'Ambil Foto Sekarang' untuk mengunggah foto e-KTP
7. Lalu, lengkapi identitas diri, dan klik Lanjutkan
8. Jika berhasil, aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSUKode QR akan muncul apabila kamu tercatat sebagai penerima BSU
BACA JUGA:Kabar Terbaru BSU 2022 Rp 1 Juta untuk Pekerja, Berikut Jadwal dan Cara Cek Penerimanya
9. Nantinya, kamu perlu menunjukkan kode QR tersebut ke Kantor Pos untuk melakukan pencairan BSU tahap VII senilai Rp 600.000.
Penyaluran BSU tahap 8 dilakukan melalui tiga cara yaitu melalui PT Pos Indonesia, melalui kolektif di perushaan, atau di rumah jika penerima BSU berhalangan hadir karena sakit atau langsung ke RS dimana penerima BSU dirawat.
Cara pencairan BSU melalui Kantor Pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran Bank Himbara.
Kantor Pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.
BACA JUGA: Hati-hati, Pengisian Data Penerima BSU di Media Online dan Medsos Ternyata Hoax
Kemudian, pihak Kantor Pos Indonesia menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU melalui perusahaan.
"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk,"ungkap Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: