5 Titik ETLE Ini Siap Potret Pelanggar di Lubuklinggau
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Lantas, AKP Gunawan melakukan sosialisasi ETLE kepada masyarakat di Hotel Dewinda Lubuklinggau, Selasa 6 Desember 2022.-Foto: Fran Kurniawan/palpres.com-
BACA JUGA: Gaji PPPK Sudah Dipisah, Tak Ada Alasan Lagi Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK untuk Honorer
Sehingga sesuai dengan peraturann presiden (Perpres) No 1 tahun 2022, Polri memiliki program ETLE merupakan upaya untuk membuat zero insiden atau kecelakaan di 2045 nanti.
"ETLE ini program Polri yang mengikuti perkembangan teknologi. Dengan etle ini menggantikan peran petugas di lapangan, petugas polisi digantikan oleh kamera. Seperti di negara-negara maju sudah menerapkan teknologi," katanya.
Basic utama dalam sistem ETLE adalah di plat nomor. Alat akan menangkap gambar plat nomor yang terkoneksi dengan sistem lalu lintas (satlantas-korlantas).
Selain itu ETLE ini terkoneksi juga dengan scan wajah, yang terkoneksi dengan sistem kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil).
BACA JUGA:Intip Gaji Satpam dan Sopir di Instansi Pemerintah, Kategori Tenaga Honorer Tidak Diangkat PNS
Jadi ada beberapa kelebihan ETLE, kata AKBP Erwin, yang pertama tidak melibatkan lebih banyak petugas di lapangan, kedua tidak menyebabkan kemacetan lalu lintas di jam-jam tertentu.
"Ketika petugas razia atau melakukan pemeriksaan tentu membuat kemacetan. Sehingga dengan ETLE hal itu tidak terjadi," jelasnya.
Keempat, jika dibanding dengan petugas di lapangan, etle bisa memantau pelanggaran selama 24 jam. Sementara petugas hanya 2-3 jam saja.
"Kelima ETLE juga bisa dimanfaatkan oleh Dishub merekayasa lalulintas. Menghitung jumlah kendaraan yang melintas tampa eror," ungkapnya.
BACA JUGA:Kelompok Tenaga Honorer Pemerintah Ini Dialihkan Jadi Outsourcing, Gajinya Harus Standar UMP
Keuntungan berikutnya, adalah tidak ada lagi oknum polisi yang menyalahkan wewenang dalam urusan pelanggaran di lapangan.
Dijelaskannya pula kamera ETLE merekam pengendara sebelum melanggar, saat melanggar dan setelah melanggar.
Beberapa pelanggaran yang bisa dideteksi oleh kamera ETLE yakni, menerobos lampu meraj, melanggar marka, tidak menggunakan seatbell atau sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat mengendarai, tidak menggunaka helm dan juga melawan arus.
"Alur penerapannya, dari capture kamera ETLE, data diolah, kemudian surat tilang dikirim kerumah yang bersangkutan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: