Honda

Ini 2 Pasal RUUKUHP yang Dinilai Mengkriminalisasi Masyarakat

Ini 2 Pasal RUUKUHP yang Dinilai Mengkriminalisasi Masyarakat

Menkumham Yasona Laoly bersama Anggota DPR RI mengesahkan RUUKUHP pada rapat paripurna Selasa, 6 Desember 2022-instagram-instagram @kemenkumhamri

JAKARTA,PALPRES.COM- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan RUUKUHP menjadi UU ini dalam rapat paripurna ke-11 yang berlangsung Selasa, 6 Desember 2022.

Meski diwarnai dengan interupsi dari sejumlah fraksi, namun RUUKUHP tetap disahkan.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Santoso dalam rapat paripurna mengingatkan agar kitab baru ini tidak boleh menjadi landasan untuk mengkriminasi masyarakat.

 BACA JUGA:9 Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

"Namun penting untuk diingat bahwa semangat dekolonialisasi ini jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat,"ucap Santoso.

Meskipun begitu, Fraksi Demokrat mendukung hadirnya KUHP yang baru demi meninggalkan warisan kolonial Belanda.

Santoso juga berharap agar implementasi KUHP yang baru ini tidak merugikan masyarakat lewat pasal-pasal yang bersifat karet.

Menurutnya ada dua pasal dalam RUUKUHP yang dinilai mengkriminalisasi masyarakat yaitu pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden dan Kedua adalah Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

 BACA JUGA:Rugikan Dosen dan Guru, AGSI Desak Pengesahan RUU Sisdiknas Ditunda

"RUU KUHP ini harus dipahami dan dijalankan oleh penegak hukum secara baik. Sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan hukum dalam implementasinya, termasuk terhadap teman-teman jurnalis jangan sampai mereka justru mereka dikriminalisasi dalam rangka menjalankan profesinya," ujar Santoso.

Santoso mengingatkan bawah saat ini masih terdapat keresahan masyarakat terkait beberapa pengaturan dalam KUHP di antaranya peraturan penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, serta penghinaan kepada lembaga negara.

Koridor dan batasan yang telah ditetapkan dalam KUHP lanjut dia harus jelas dipahami dan dijalankan oleh penegak hukum secara baik sehingga dalam implementasinya tidak terjadi penyalahgunaan hukum.

"Karena itu perlindungan terhadap hak seluruh masyarakat serta edukasi terhadap aparat penegak hukum menjadi PR utama yang harus diprioritaskan pemerintah setelah pengesahan RUU KUHP ini," tuturnya.

 BACA JUGA:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diharapkan Dapat Disahkan Guna Efek Jera Bagi Pelaku Perbuatan Cabul

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly berterima kasih kepada DPR yang telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang.

Meski diakuinya, RKUHP yang nantinya akan disebut sebagai KUHP tersebut bukan merupakan produk hukum yang sempurna.

Adapun masa transisi KUHP yang baru maksimal selama tiga tahun.

Selama tiga tahun tersebut, pemerintah akan gencar mensosialisasikannya kepada aparat penegak hukum agar pemberlakuannya akan maksimal.

 BACA JUGA:Potensi Ancam Kemerdekaan Pers, DP Minta 9 Poin RUU KUHP Ini Dihapus

"Tiga tahun ini waktu yang cukup luas, bagi pemerintah, bagi tim untuk mensosialisasi, membuat screening pada penegak-penegak hukum, stakeholder yang jaksa, hakim, polisi, ini utamanya dulu," ujar Yasonna usai rapat paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa 6 Desember 2022.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: