Citraland
Honda

Jangan Lewat, Pencairan Bansos BLT BBM Diperpanjang Sampai Akhir Tahun, Cek Syaratnya

 Jangan Lewat, Pencairan Bansos BLT BBM Diperpanjang Sampai Akhir Tahun, Cek Syaratnya

Ilustrasi-palpres.com-

JAKARTA, PALPRES.COM – Bagi masyarakat yang belum mencairkan bantuan sosial PKH, BPNT dan BLT BBM, masih ada waktu hingga akhir tahun ini.

Perpanjangan waktu pencairan itu diumumkan PT Pos Indonesia, disaat beberapa kota telah menutup pencairan Bansos BLT BBM pada 10 Desember 2022 lalu.

Diperpanjangnya pencairan dana bansos itu, karena adanya up date data penerima bansos BLT BBM, PKH dan BPNT.

Dengan adanya  perpanjangan Pencairan Blt BBM, PKH dan BPNT ini, diharapkan bagu masyarakat yang namanya telah masuk ke dalam surat keputusan penetapan penerima namun belum mencairkan bansos tersebut, dapat segera melakukannya. 

BACA JUGA:Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos Tahun 2023, Tanpa Syarat Cukup Lakukan Ini

Soalnya jika dana bansos BLT BBM, PKH dan BPNT tersebut tidak segera dicairkan, maka dana tersebut akan di kembalikan ke kas negara dan tidak dapat di ambil lagi.

Efeknya jika penerima bansos BLT BBM, PKH dan BPNT yang tidak mengambil pada tahun ini, untuk tahap berikutnya menjadi di tandai bahwanya nama tersbeut tidak mengambil bantuan yang di tetapkan.

Bahkan bisa jadi nantinya nama-nama tersebut dicoret dan tidak lagi mendapatkan jatah bansos BLT BBM, PKH dan BPNT untuk tahun 2023, karena Kementerian Sosial menganggap jika nama tersebut tidak membutuhkan bansos.

Bagi masyarakat yang hendak mengambil dana bansos BLT BBM, PKH dan BPNT, cukup membawa e KTP asli ke Kantor Pos sesuai domisili.

BACA JUGA: 3 Bansos Ini Akan Cair Lagi di Akhir Januari 2023, Besarannya Pun Meningkat

Selain itu jika yang bersangkutan telah meninggal dunia, ahli waris dapat mewakili dengan membawa KK asli dan KTP yang mewakili almarhum.

Sedangkan untuk Pencairan Bansos BLT BBM, PKH dan BPNT pada 2023, terdapat 7 syarat pemerima Bansos PKH 2023 yang terdiri dari 5 jenis Bansos 2023

Adapun 7 syarat tahap 1 bansos BLT BBM, PKH dan BPNT 2023 bagi penerima, diantaranya:

1.Terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), hal tersebut dikarenakan semua data yang diambil bagi penerika TKH 2023 diambil dari data DTKS tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id