Honda

Modus Urus Perkara di Mahkamah Agung, Pensiunan PNS Terjerat Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar

Modus Urus Perkara di Mahkamah Agung, Pensiunan PNS Terjerat Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar

Oknum pensiunan PNS di Palembang, MHT, ditangkap anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, gegara terjerat dugaan Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar-Kurniawan-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Diduga melakukan penggelapan dan penipuan, seorang oknum pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Palembang ditangkap anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Pelaku yang diketahui bernama MHT (58) warga warga Jalan Super Semar, Lorong Sepakat Jaya V, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning Palembang, ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan uang milik SB (62) mencapai Rp3,5 Miliar.

“Anggota kita amankan pelaku di rumah temannya yang berada di Lorong Gardu, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang pada Rabu 8 Desember 2022,” ujar Kasubit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Senin 12 Desember 2022.

Peristiwa ini bermula saat pelaku yang mengaku membutuhkan donatur kepada korban, dengan dalih sedang mengurus perkara di Mahkamah Agung. 

BACA JUGA: 3 Bansos Ini Akan Cair Lagi di Akhir Januari 2023, Besarannya Pun Meningkat

“Dari informasi yang kita dapatkan dari korban, bahwa pelaku mengimingi sebua janji berupa keuntungan apabila perkara tersebut sudah selesai,” jelasnya.

Sehingga korban terbujuk rayu dengan perkataan pelaku, lalu korban mentransferkan uang secara bertahap ke rekening yang diberikan oleh pelaku dengan jumlah uang keseluruhan sebesar Rp3,5 Miliar.

Seiring berjalannya waktu lanjut dia mengatakan, bahwa korban mendapati bila perkara yang dikatakan oleh pelaku sebelumnya yang di urus oleh pelaku di Mahmakah Agung diketahui tidak ada alias fiktif.

"Sedangkan uang milik korban sebesar Rp3,5 Miliar digunakan oleh pelaku untuk membayar utang kepada orang lain, dan untuk keperluan pribadinya. 

BACA JUGA:Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos Tahun 2023, Tanpa Syarat Cukup Lakukan Ini

Untuk itulah kita membawa pelaku ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun penjara. 

“Dengan adanya kejadian ini kita mengimbau kepada masyarakat, agar tidak percaya dengan iming-iming dan janji manis dengan berbagai modus penipuan,” tutupnya. 

Penipuan Model Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com